Tak Dapat Restu Kementerian ESDM, Harga Gas PGN Batal Naik

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, logo Perusahaan Gas Negara (PGN). Kementerian ESDM membatalkan rencana PGN untuk menaikkan harga gas untuk industri.
30/10/2019, 20.15 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak mengizinkan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menaikkan harga gas untuk industri. Plt Dirjen Migas Djoko Siswanto mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan daya saing industri. 

Jika harga jual gas naik, maka biaya produksi industri dalam negeri bakal bertambah besar. Pemerintah pun membatalkan rencana PGN menyesuaikan harga gas untuk industri per 1 November 2019 nanti.

"Nanti harga jual dia tidak bisa bersaing kalau diekspor dengan produk yang sama dengan negara lain," ujar Djoko saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Rabu (30/10).

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta pemerintah menurunkan harga jual gas di dalam negeri. Tujuannya mendorong pertumbuhan dan daya saing industri dibanding negara lain. Pasalnya, kontribusi gas terhadap biaya produksi cukup signifikan.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Johnny Darmawan mengatakan kontribusi gas terhadap biaya produksi industri bisa mencapai 20%-30%. Dengan demikian, kebijakan penetapan harga gas industri bakal berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha.

"Banyak pelaku usaha menanyakan komitmen pemerintah menetapkan harga gas yang sampai saat ini belum ada kepastian," kata Johnny dalam Forum Diskusi Kadin di Menara Kadin, Jakarta, beberapa waktu lalu.

(Baca: Kinerja Turun, PGN Berencana Naikkan Harga Gas Pelanggan Industri)

Pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan Perpres No.40/2016 3 Mei 2016 tentang penetapan harga gas bumi sebesar US$ 6 per MMBTU untuk tujuh sektor industri, yakni industri pupuk, petrokimia, oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.

Namun, aturan ini belum diimplementasikan secara merata. Justru Kadin menilai harga jual gas industri masih tinggi.

Apalagi  ada rencana penyesuaian harga jual gas melalui surat edaran PGN No.037802.S/PP.01.01/BGP/2019 tertanggal 31 Juli 2019. Menurut Jhonny, pelaku industri dalam negeri semakin terdesak dengan kompetisi ketat dengan negara lain. Sehingga dengan ongkos produksi yang mahal, produk dalam negeri menjadi kalah saing dengan negara lain seperti Malaysia dan Vietnam.

(Baca: Kadin Akan Adukan PGN ke Jokowi karena Harga Gas Naik secara Sepihak)

Reporter: Verda Nano Setiawan