Transformasi Digital Memudahkan Pelayanan Administrasi Desa

Katadata
Penulis: Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
25/10/2019, 16.53 WIB

Perkembangan teknologi membawa gelombang perubahan yang harus diantisipasi dengan baik. Tak terkecuali keinginan warga Desa Jagapati, Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali, yang berharap proses pengurusan administrasi berlangsung lebih cepat dan sederhana.

Aspirasi warga ditangkap oleh Pemerintah Desa Jagapati yang menaungi sekitar 3.600 jiwa. Sejak Februari 2019, Desa Jagapati mereplikasi inovasi Teknologi Tepat Guna (TTG) aplikasi Sistem Informasi Geografis, Administrasi Desa Terintegrasi (SiGadis) dengan menggelontorkan dana sebesar Rp 71 juta. SiGadis merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Desa Punggul yang berada di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.

“Kami melakukan kunjungan untuk melihat seperti apa manfaat SiGadis dalam urusan administrasi dan kependudukan, lalu akhirnya kami memutuskan untuk mereplikasi aplikasi tersebut di desa kami,” ujar Kepala Desa Jagapati I Wayan Suarnyana.

Wayan merasa aplikasi SiGadis sangat cocok diintegrasikan dengan aplikasi SiAdek (Sistem Administrasi Desa dan Kelurahan) yang sudah dipakai lebih dahulu. Aplikasi ini juga merupakan hasil replikasi dari Desa Punggul pada 2018. Namun yang membedakan adalah, Desa Jagapati belum dapat mengembangkan informasi geografis karena masih berfokus pada pelayanan administrasi dan kependudukan.

Dengan integrasi aplikasi tersebut, pemerintah desa mampu membuat catatan data kependudukan yang valid dan mempermudah pengurusan surat menyurat. Perangkat Desa Jagapati juga dapat melakukan absensi di mana saja. Cukup dengan melakukan selfie dan menandai lokasi pada aplikasi.

“Dari hasil integrasi antara SiAdek dengan SiGadis, kini Pemerintah Desa Jagapati dapat mengurus pelayanan publik dengan mudah dan cepat.” Ujar Wayan.

Menurut Niluh Putu Dewiyanti, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Jagapati, pengurusan administrasi kependudukan kini selesai hanya dalam lima menit. Sebelumnya untuk mengisi formulir membutuhkan waktu hingga dua jam. Bahkan, masyarakat kerap membawa pulang formulir tersebut lalu baru mengembalikkan keesokan harinya.

Belum lagi, setelah mengisi formulir warga perlu mengurus surat pengantar yang harus diberikan ke kelian atau ketua banjar. Setelah itu ketua banjar akan membuatkan surat pengantar untuk diteruskan ke kecamatan atau dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Membuat waktu pengurusan administrasi menjadi lebih lama.

“Sekarang warga cukup datang ke Kantor Kepala Desa, memberikan NIK dan lampiran persyaratan sesuai kebutuhannya, lalu surat pengantar langsung jadi,” kata Niluh menjabarkan alur pembuatan surat.

Gusti Ayu Yuniati, seorang warga Desa Jagapati, merasakan kemudahan administrasi saat mengurus kartu tanda penduduk (KTP). “Sekarang cukup di kantor saja, tidak beberapa menit sudah selesai, lebih cepat pelayanannya,” katanya.

Begitupun dengan I Nyoman Gandika yang datang ke kantor kepala desa untuk mengurus surat keterangan izin usaha. “Sekarang tinggal bawa KTP atau KK, suratnya sudah selesai,” tuturnya.

Meski demikian, Pemerintah Desa Jagapati menyadari masih banyak yang harus ditingkatkan dalam pelayanan administrasi dan kependudukan. Wayan berharap bisa mengintegrasikan aplikasi-aplikasi lain untuk mengakomodir kebutuhan administrasi. Instrumen juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di desa.

“Tidak hanya perangkat desa, tapi saya juga ingin masyarakat memiliki aplikasi di smartphone-nya agar dapat melakukan pengurusan kependudukan hanya dari rumah,” ucapnya.

Replikasi Inovasi: Transformasi Digitalisasi untuk Pelayanan Publik