Polri Usulkan Direktorat dan Anggaran Khusus Atasi Kebakaran Hutan

ANTARA FOTO/Rony Muharrman
Satgas Karhutla Riau terus berjibaku memadamkan api yang membakar lahan gambut di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Minggu (22/9/2019).
9/10/2019, 07.32 WIB

Polri mengusulkan agar pemerintah mengalokasikan anggaran khusus dan unit atau direktorat khusus untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dengan demikian, penanganan karhutla bisa lebih komprehensif.

Kepala Biro Pengelola Informasi dan Dokumentasi Polri Syahar Diantono mengatakan kebakaran hutan dan lahan di Pulau Sumatera dan Kalimantan telah berdampak buruk. Karhutla telah merusak ekosistem lingkungan, menimbulkan polusi udara, membatasi jarak pandang, dan mengganggu kesehatan warga.

Polri pun melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan untuk memberikan efek jera. Namun, untuk bisa menangani masalah karhutla secara menyeluruh, Polri menghadapi keterbatasan dari segi anggaran dan tidak adanya unit atau direktorat khusus.

"Ini bisa diusulkan agar di Baharkam (Badan Pemeliharaan Keamanan) ada unit khusus untuk menangani karhutla karena (karhutla) setiap tahun terjadi," kata dia dalam FGD Divhumas Polri yang bertajuk Solusi Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla Berbasis Kolaborasi Antarlembaga Terkait pada Selasa (8/10), seperti dikutip Antara.

(Baca: Ironi di Balik Ekspansi Perkebunan Kelapa Sawit)

Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Irsan juga menyatakan pendapat senada. Ia menjelaskan, dalam struktur Polri, tidak ada satu pun divisi atau satuan kerja yang berkaitan dengan penanganan karhutla sehingga tidak ada anggaran khusus yang dialokasikan untuk menangani karhutla.

Penanganan karhutla di wilayah, yakni polda dan polres pun saat ini menggunakan anggaran kewilayahan. "Tidak satupun struktur (Polri) terhubung karhutla. Kemudian anggaran karhutla tidak ada secara langsung," kata dia seperti dikutip Antara

Irsan pun mendukung usulan pembentukan Direktorat Karhutla. Menurut dia, bila penanganan karhutla ditangani oleh direktorat tersendiri, maka penanganan akan lebih komprehensif, tidak hanya pemadaman api dan penegakan hukum saja.

"Fokus pada pencegahan, upaya mitigasi, pemadaman, penegakan hukum. Penyidik kewilayahan (polda, polres) untuk ikut pelatihan penyidikan deteksi dini dengan menggunakan aplikasi," ujarnya.

Meski ada keterbatasan anggaran untuk mengatasi karhutla, ia menilai, penanganan karhutla tahun ini lebih baik daripada penanganan karhutla pada 2015 dan 2016.

(Baca: Kementerian LHK Kritik Pemda yang Tak Hukum Pembakar Hutan dan Lahan)

Irsan mengatakan kebakaran hutan dan lahan ini umumnya terjadi karena ulah manusia. "Karhutla ini 99% ulah manusia dan disengaja. Hanya 1% faktor alam," kata dia.

Menurut dia, bencana karhutla bisa dicegah. Namun, diperlukan kesadaran masyarakat dan korporasi mengenai kelestarian alam. Selain itu, peran aktif dari berbagai pihak, termasuk instansi terkait. "Apa bisa dicegah? Bisa. Ini kan ulah manusia. Kecuali faktor alam, agak sulit mencegahnya," ujarnya.

Reporter: Antara