Kemnaker Berikan Pelatihan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama

Katadata
Penulis: - Tim Publikasi Katadata
Editor: Arsip
10/9/2019, 11.47 WIB

Bogor -- Direktorat Persyaratan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengadakan kegiatan Upgrading Trainer Terampil Berunding dalam Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Acara ini dibuka Direktur Jendral  Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Haiyani Rumondang, di Bogor , Senin, (9/9/2019).

Dalam sambutannya Haiyani menyampaikan, tujuan kegiatan untuk mendorong peningkatan kompetensi dan kapasitas para trainer yang merupakan alumni dari Training of Trainers (TOT) Terampil Berunding dalam Pembuatan PKB. Para trainer yang terlibat baik dari unsur pengusaha, unsur serikat pekerja/buruh serta unsur pemerintah. "Ke depan para trainer ini nantinya dapat memberikan pembinaan sekaligus supervisi kepada stakeholders, khususnya mengenai perundingan dalam pembuatan PKB, baik ditingkat daerah maupun nasional," kata Haiyani.

Haiyani berpesan kepada para trainer agar memiliki konsep baru dalam membina pemangku kepentingan dan terus berupaya mendorong peningkatan kuantitas dan kualitas pembuatan PKB.
"Pekerjaan ini tidak lagi hanya bertumpu pada tanggung jawab pemerintah, tapi sepatutnya menjadi pekerjaan bersama sebagai pelaku hubungan industrial baik unsur pekerja dan unsur pengusaha," ujar Haiyani. Dia juga meminta dalam setiap pembuatan PKB, tidak hanya fokus melihat pada tumbuhnya perusahaan yang terlibat, melainkan melihat dampak dan kualitas, yang juga harus diukur dan dikaji secara mendalam.

Sementara itu dalam laporan kegiatannya, Direktur Persyaratan Kerja Siti Junaedah mengatakan, kegiatan training dilaksanakan dengan dua metode. Pertama metode klasikal, yaitu pemaparan materi dari narasumber dan dilanjutkan dengan dialog interaktif (diskusi dan tanya jawab). Kedua yakni metode diskusi kelompok seputar permasalahan hubungan industrial. Kegiatan Upgrading Trainer Terampil Berunding Pembuatan PKB diikuti kurang lebih sekitar 139 trainer, yang terdiri dari 96 trainer unsur Serikat pekerja, 29 trainer unsur pengusaha, dan 14 trainer unsur Pemerintah.

Kemnaker mendorong perusahaan-perusahaan untuk memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Melalui PKB, diharapkan dapat terbangun hubungan industrial yang harmonis. Pasalnya, PKB dibuat atas dasar perundingan dan kesepakatan bersama antara pekerja atau buruh dengan pengusaha. Pada 2019, targetnya sebanyak 14.257 perusahaan memiliki PKB. Sementara itu, tahun lalu target perusahaan yang membuat PKB untuk skala nasional berjumlah 13.910 perusahaan. Hasil capaiannya telah melebihi target, yaitu berjumlah 14.418 perusahaan.