Menaker Ida Fauziah telah merilis aturan pemberian tunjangan hari raya atau THR. Pemberian tunjangan hari raya tak hanya untuk pekerja tetap, melainkan juga untuk pekerja berstatus kontrak.
Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin (24/4) mengingatkan pengusaha dan pekerja mengenai upah lembur yang menjadi hak pekerja yang masih bekerja pada hari libur nasional lebaran 2023.
Lebaran tinggal menghitung hari, namun Kementerian Ketenagakerjaan masih mendapatkan laporan ihwal tunjangan hari raya atau THR lebaran 2023 yang tak dibayarkan.
THR muncul pertama kali pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, berawal dari pemberian persekot Lebaran untuk pegawai negeri. Seiring perjalanan waktu, THR diperluas mencakup seluruh pekerja.
Meski tidak ada pasal yang mengatur cuti haid dan melahirkan, serta istirahat panjang pada Perppu Cipta Kerja, Kemnaker mengatakan cuti tersebut masih tetap ada.