Kontras Kritik Kominfo yang Batasi Akses Internet Papua

ANTARA FOTO/Toyiban
Massa membakar ban saat kerusuhan di Manokwari, Senin (19/8/2019). KontraS kritik blokir akses internet di papua oleh pemerintah.
22/8/2019, 17.47 WIB

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik respons pemerintah yang memperlambat akses internet di beberapa wilayah Papua. KontraS merasa langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melanggar hak masyarakat mendapat informasi sesuai Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.

Perlambatan akses awalnya dilakukan hari Senin (19/8) ketika rusuh bermula di Manokwari, Papua Barat. Namun Hari Rabu (21/8), Kominfo memblokir akses internet di beberapa titik Papua dengan dalih mempercepat pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Yati Andriyani, Koordinator KontraS mengatakan main potong akses itu menunjukkan negara gagal menangani masalah Papua secara demokratis. “Perlambatan ini seharusnya tidak dilakukan pemerintah,” kata Yati dalam keterangan tertulis, Kamis (22/8).

(Baca: Internet Diblokir di Papua, Layanan Telepon dan SMS Telkomsel Normal)

Yati juga menjelaskan tindakan itu semakin menunjukkan perlakuan diskriminatif terhadap masyarakat Papua. Sementara tindakan rasis terhadap mahasiswa Papua belum jelas proses hukumnya. “Kami nilai jauh dari penyelesaian yang tepat,” kata Yati.

Yati juga mengatakan pemerintah terkesan menghindari pengawasan dalam menangani situasi di Papua apabila internet diperlambat. Seharusnya akses internet dibuka agar publik dapat memantau kondisi keamanan di Bumi Cenderawasih itu.

Selain itu ia juga menyoroti nihilnya parameter pemerintah atas kebijakan pembatasan akses internet. Bukan pertama kalinya penggunaat internet dibatasi dengan alasan keamanan. Dalam kerusuhan 22 Mei lalu, kebijakan serupa diambil Kominfo sehingga akses informasi dan komunikasi terputus atau melambat.

“Negara berdalih alasan keamanan, sementara kita tak pernah dapat akuntabilitas dari proses itu,” ujar Yati.

Menurut Yati, situasi menjadi janggal mengingat adanya penambahan aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Polri bersamaan dengan blokir internet. Seharusnya kehadiran personel keamanan dibarengi pembukaan akses informasi seluas-luasnya.

“Demi memastikan adanya transparansi kinerja aparat keamanan,” katanya.

(Baca: Pasukan Brimob Dikirim ke Fakfak untuk Bantu Pulihkan Keamanan)

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Dia mengatakan layanan data telekomunikasi akan kembali normal jika suasana di Papua kembali kondusif.

“Kami memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan data telekomunikasi mulai hari ini,” kata dia dalam siaran pers, Rabu (21/8).