Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) tengah menyusun rencana strategis ekonomi kreatif lima tahun ke depan. Bekraf pun mengumpulkan para pelaku usaha ekonomi kreatif untuk merumuskan kebijakan.
Wakil Kepala Bekraf Ricky Pesik menyatakan, rencana kerja tersebut akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Bekraf Festival 2019 di Solo, Jawa Tengah, Oktober mendatang.
Isinya, "Perkembangan saat ini, termasuk persaingan, perlu rumus arah kebijakan yang baru untuk memperkuat ekonomi kreatif ke depan," kata Ricky dalam keterangan pers, dikutip Selasa (23/7) lalu.
Dia menyatakan, Diskusi Kelompok Terpimpin Temu Kreatif bakal menghimpun masukan dan pembahasan strategi arah kebijakan. Perwakilan pelaku dari 16 subsektor ekonomi kreatif datang dalam acara yang berlangsung di Jakarta pada pekan lalu.
(Baca: Kreavi, Startup Direktori dan Komunitas di Industri Kreatif)
Menurut Ricky, strategi arah kebijakan bakal jadi pelengkap Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Kreatif. "Kebijakan ekonomi kreatif kami harap bisa digunakan oleh seluruh lembaga pemerintah," ujarnya.
Dia menjelaskan, keunggulan Indonesia adalah sektor ekonomi kreatif. Alasannya, ledakan usia produktif membuat pekerjaan berbagai sektor meningkat. Sehingga, produktivitas masyarakat di sektor yang punya nilai tambah tinggi harus lebih besar.
Ricky menuturkan, pertemuan dan pembahasan strategi ekonomi kreatif adalah pondasi untuk pembenahan dan pencapaian target. Sehingga, lapangan kerja semakin banyak, daya saing meningkat, dan kemandirian makin kuat.
Bekraf pun menghimpun usulan dengan identifikasi potensi, peluang, kendala, hingga rekomendasi yang disampaikan oleh perwakilan dari masing-masing subsektor. Sardono W. Kusumo sebagai perwakilan seni pertunjukan meminta penguatan ekonomi kreatif juga berbarengan dengan budaya.
(Baca: Bekraf Beri Ribuan Sertifikat Barista untuk Dorong Bisnis Kopi)
Dengan begitu, monetisasi produk ekonomi kreatif memiliki nilai tambah lebih besar. Apalagi, kunci utama ekonomi kreatif adalah sertifikasi dan hak kekayaan intelektual (HKI).