Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menurunkan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat. Keputusan tersebut tertuang dalam dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Melalui Keputusan Menhub ini, TBA tiket pesawat turun sebesar 12%-16% dan berlaku untuk seluruh maskapai penerbangan, tanpa terkecuali.
Artinya, penrunan TBA tiket pesawat ini tak hanya untuk Full Service Airlines (FSA) saja TBA baru ini berlaku, melainkan juga untuk Low Cost Carrier (LCC) atau maskapai penerbangan murah.
Kepada awak media, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana Banguningsih Pramesti menjelaskan, penurunan TBA ini berlaku untuk seluruh maskapai penerbangan, baik FSA maupun LCC, khusus untuk kelas ekonomi. Artinya, penerbangan menggunakan kelas bisnis tidak mengalami penurunan TBA.
Kemenhub, dikatakan Polana memberikan waktu dua hari untuk setiap maskapai untuk mempelajari beleid keputusan Menhub ini serta mengimplementasikannya. Jika dalam periode yang sudah ditetapkan maskapai tidak merealisasikan penurunan TBA tiket pesawat, maka akan ada sanksi yang dikenakan terhadap maskapai tersebut.
"Kami punya ketentuan PM no 78 tahun 2016 tentang sanksi administrasi, akan diberikan peringatan, kemudian pembekuan, dan pencabutan serta terakhir denda administrasi," ujar Polana dalam sesi konferensi pers, di Gedung Karsa, Kemenhub, Jakarta, Kamis (16/5).
Penurunan TBA ini merupakan respon pemerintah atas melonjaknya harga tiket pesawat, yang kemudian merembet ke sejumlah sektor, seperti pariwisata. Untuk itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution mendorong perlu adanya revisi terkait TBA tiket pesawat.
Sebelumnya, pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kemenko Perekonomian, diputuskan TBA diturunkan sebesar 12%-16% atau rata-rata 15%. Namun, saat itu yang disepakati adalah penurunan TBA untuk FSA, bukan LCC meski Menhub waktu itu mengimbau LCC menurunkan tarif.
(Baca: Darmin: Revisi Batas Atas Tiket Pesawat Berlaku untuk Seluruh Maskapai)
Tak dimasukannya LCC terang saja mengundang reaksi yang cukup keras. Pengamat Jaringan Penerbangan Indonesia (Japri) Gerry Soejatman misalnya, mempertanyakan kebijakan pemerintah yang tidak konsisten.
Alasannya, perubahan tarif batas atas seharusnya juga menyasar low cost carrier (LCC) atau maskapai penerbangan murah seperti Citilink dan Lion Air.
Ia pun meminta pemerintah memberikan pertimbangan yang jelas kepada bisnis maskapai di Indonesia. "Kalau satu turun semuanya harus turun, LCC juga, pemerintah seharusnya punya pertimbangan dalam asumsi ongkos tetapi sekarang tidak jelas," ujar Gerry.
Ia menambahkan, perubahan tarif batas atas juga harus melalui perbaharuan bagi semua pihak. Menurut Gerry, sosialisasi kebijakan yang tidak tepat guna bakal membuat industri sulit untuk implementasi aturan.
Nah, akhirnya saat yang dinanti pun tiba, Kemenhub akhirnya menurunkan TBA tiket pesawat untuk seluruh maskapai penerbangan tanpa terkecuali. Lebih lanjut Polana juga mengatakan keputusan ini sudah mempertimbangkan semua hal.
"Tentu saja, tetap mengedepankan faktor-faktor substansial seperti keselamatan keamanan dan, dan juga On Time Performance tetap menjadi prioritas," ujarnya.
Keputusan ini, menurut Polana akan dievaluasi setiap tiga bulan. Waktu tiga bulan ia jelaskan merupakan waktu yang pas untuk melihat dampak dari penurunan TBA tersebut.
(Baca: Tiket Pesawat Mahal, Kunjungan Wisatawan Turun Hingga 30%)