Politisi Gerindra sekaligus Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade mengungkapkan, jika ia terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ia akan mengusulkan periode kepemimpinan seorang presiden dibatasi hanya cukup satu periode saja. Hal itu ia katakan karena menurutnya banyak indikasi kecurangan yang terjadi di Pilpres 2019.
Pada acara bertajuk 'Silent Killer Pemilu Serentak' Sabtu (27/4), Andre mengatakan akan mengusulkan masa jabatan presiden hanya satu periode dengan lama masa jabatan tujuh tahun. Pasalnya, ia merasa seorang petahana dapat menggunakan kekuasaanya untuk memenangkan periode yang kedua. Ia memperkuat pernyataannya dengan beberapa contoh indikasi kecurangan yang terjadi di Pilpres 2019.
"Contoh-contoh kecurangan ini penting. Ini indikasi kecurangan, misalnya kepala daerah dipanggil kapolda untuk berpihak kepada petahana. indikasi ini ada, makanya nanti akan kita ungkap," ujar Andre.
Lebih lanjut ia juga mengatakan perlunya tim pencari fakta untuk membantu kinerja Bawaslu dan KPU mengawal demokrasi di indonesia supaya terjaga. "Supaya demokrasi kita sehat, jangan lagi demokrasi kita dirusak," ujarnya.
(Baca: Dewan Kehormatan Peringatkan Tak Asal Tuduh Pemilu 2019 Curang)
Hadir dalam acara yang sama, Anggota Bawaslu Mohammad Affifudin mengatakan, Bawaslu sudah berusaha mengawasi persoalan-persoalan tersebut. Namun tidak semua persoalan menjadi pengawasan Bawaslu. "Bawaslu ini kan bekerja membersihkan itu, adapun kekurangan dan kewenangan, nyata adanya. Tidak semua di bawah pengawasan kami," ujar Afif.
Afif juga mengatakan jika hingga saat ini sudah ada sekitar 7.000 kasus indikasi kecurangan Pemilu masuk ke Bawalsu. Menurut Afif, dari 7.000 pengaduan tersebut 500 kasus merupakan aduan dari masyarakat. Selebihnya merupakan temuan dari jajaran.
Terkait dengan wacana tim pencari fakta, ia pun mengatakan jika semuanya sudah diuji, sehingga kalau ada temuan yang dirasa tidak benar, bisa dilaporkan. "Kalau kita percaya, semua kan sudah diuji. Kalau masyarakat menemukan temuan kecurangan dilaporkan. Kalau tidak puas hasil ada di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.