Wajib Tanam Bawang Putih oleh Importir, Capai 5.500 Hektar

ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Penulis: - Tim Publikasi Katadata
Editor: Arsip
23/2/2019, 09.23 WIB

 

Pada kegiatan ini, Inspektorat Jenderal Kementan dan Satgas Pangan POLRI sepakat program wajib tanam bawang putih tetap dilanjutkan. Kombes Pol Helfy Assegaf mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mendukung program ini dan berjanji menindak pelanggar SOP. Satgas Pangan tetap mengedepankan preventif kepada petani dan importir, agar tidak menimbulkan konflik sosial. 

 

"Penegakan hukum diambil sebagai langkah terakhir. Kami sudah mengidentifikasi berbagai modus operandi penyimpangan pelaksanaan program ini. Kami berharap ke depannya bisa lebih baik lagi," kata Helfy.

 

Senada dengan Helfy, Inspektur Jenderal Kementan, Justan Ridwan mengingatkan pihak-pihak yang bermitra untuk menjaga etika dalam menjalankan wajib tanamnya. Faktor risiko gagal panen, gagal tanam, gagal pasar, bahkan gagal koordinasi perlu dijadikan pertimbangan dalam penyusunan aturan. 

 

"Orientasi ke output yaitu tanamnya, jangan mempersulit," tegasnya. 

 

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan, Muh. Ismail Wahab menyatakan optimistis program wajib tanam akan berjalan baik. 

"Selama komunikasi lancar, wajib tanam ini tidak ada yang terasa berat," ungkapnya.

 

Pada akhir pertemuan pemerintah pusat bersama dinas, petani, dan importir, sepakat akan terus bersinergi untuk mendukung swasembada bawang putih 2021, yang diawali dengan pencapaian target mandiri benih dalam negeri 2019.

 

Halaman: