Kemendikbud Minta Publik Apresiasi Karya Seni Difabilitas

Dini Hariyanti|Katadata
Karya lukis dari seniman difabel yang dipamerkan dalam Festival Bebas Batas di Galeri Nasional, Jakarta, 12-29 Oktober 2018
Penulis: Dini Hariyanti
16/10/2018, 13.57 WIB

Pemerintah mendukung berbagai upaya untuk memperluas ruang pasar untuk karya seni dari para difabilitas. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menekankan, meskipun si pembuat adalah seseorang berkemampuan fisik maupun mental khusus tetap saja mereka berhak diapresiasi.

Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid menuturkan bahwa karya seni dari penyandang difabilitas harus mendapat kesempatan yang sama seperti seniman yang notabene nondifabel. Pasalnya, yang menjadi fokus adalah kualitas karya bukan latar belakang pembuatnya.

"Saya kira, karya dari difabilitas sama saja seperti karya dari seniman lain. Tidak perlu dibedakan. Tinggal kita perkenalkan saja ke publik. Sebagai penikmat seni, misalnya, kita tidak bertanya apakah seniman itu matanya lengkap atau tidak," katanya kepada Katadata.co.id, Selasa (16/10).

(Baca juga: Membuka Celah Pasar untuk Karya Seniman Difabilitas)

Menurut Hilmar, karya seni yang dibuat para difabilitas baik mental maupun fisik tetap berpeluang mendapat ruang di industri kreatif subsektor seni rupa. Tapi bagi difabilitas dengan kondisi tertentu, seperti gangguan mental skizofrenia, membutuhkan pendampingan khusus.

Selain itu, karya seni dari penyandang difabilitas yang sebetulnya bukan seniman tetap perlu diapresiasi. Pasalnya, aktivitas berkesenian yang mereka lakukan merupakan bentuk penyembuhan. Di sinilah seni tampil tidak hanya menghibur tetapi juga mengirim pesan.

Halaman: