Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menargetkan proses penetapan status badan hukum untuk 155 pengusaha di industri kreatif selesai pada akhir tahun ini.
Dukungan terhadap pendirian badan hukum tersebut merupakan program tahunan Bekraf. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan taraf bisnis pengusaha di bidang ekonomi kreatif yang sebagian besar berskala kecil dan menengah.
Direktur Harmonisasi Regulasi dan Standardisasi Bekraf Sabartua Tampubolon mengatakan, badan hukum untuk ratusan pebisnis di bidang ekonomi kreatif tersebut berbentuk perseroan terbatas (PT).
Para pelaku ekonomi kreatif yang difasilitasi Bekraf terlebih dulu menjalani proses seleksi sejak 2017. Jumlah proposal yang masuk ke Bekraf secara keseluruhan mencapai 400 tetapi hanya 208 proposal yang lolos verifikasi.
“Setelah lolos verifikasi, kami meminta mereka (pelaku kreatif) menyerahkan surat keterangan usaha yang masih berjalan. Tapi hanya 155 yang menyerahkan sehingga hanya mereka yang dibiayai,” tutur Sabartua mengutip siaran pers Bekraf, Senin (8/10).