KBRI Umumkan Rizieq Tak Punya Izin Tinggal di Arab Lantaran Visa Habis

Pool/MI/RAMDANI
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat mengikuti di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2). Sidang ke-12 perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadirkan dua orang saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan ahli hukum pidana dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Choir Ramadhan.
28/9/2018, 17.21 WIB

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh, Arab Saudi memberi penjelasan soal pencekalan yang dilakukan pemerintah Arab Saudi kepada Mohammad Rizieq Syihab. Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan visa yang digunakan Rizieq telah melewati batas waktu yang ditentukan. Akibatnya, Rizieq tidak memiliki izin tinggal lagi di sana.

Menurut Agus, Rizieq tinggal dengan menggunakan visa ziyarah tijariyyah alias visa kunjungan bisnis. Visa ini sebenarnya dapat digunakan untuk beberapa kali keluar-masuk negara Timur Tengah tersebut. Agus juga mengatakan bahwa visa Rizieq sebelumnya telah habis berlaku pada 9 Mei namun diperpanjang dengan masa tinggal hingga 20 Juli 2018.

Untuk memperpanjang visa, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini mesti keluar dari Arab Saudi dan selanjutnya masuk kembali. Namun lantaran yang bersangkutan tidak keluar dari negara tersebut maka visa tidak berlaku disusul dengan ketiadaan izin tinggal.

“Karena keberadaan Mohammad Rizieq Syihab (MRS) sampai hari ini berada di Arab Saudi maka sejak 21 Juli MRS sudah tidak memiliki izin tinggal,” kata Agus dalam keterangan resmi KBRI, Jumat (29/9).

(Baca pula: SP3 Kasus Dugaan Pornografi, Rizieq Shihab Masih Terjerat Tiga Perkara)

Meski demikian, Agus menyatakan belum menerima nota diplomatik Kementerian Luar Negeri Saudi. Dia memastikan apabila Rizieq mengalami masalah hukum, maka KBRI akan memberi pendampingan sesuai perundangan. “KBRI akan selalu menghadirkan negara guna melindungi WNI di Arab Saudi,” ujarnya.

Sejauh ini, salah satu kegiatan yang dilarang oleh Kerajaan Arab Saudi adalah ceramah provokatif dan ujaran hasutan baik secara langsung maupun di media sosial. Meski akan memberi bantuan, Agus juga memberitahu bahwa segala tindakan Saudi kepada ekspatriat negara lain merupakan otoritas penuh negara tersebut.

Hingga sekarang, Saudi dan Indonesia memiliki nota kesepahaman untuk melawan ujaran kebencian tersebut. Termasuk, “Kekerasan dan sikap ekstrem antaragama, mazhab, dan aliran,” kata Agus. Meski demikian, dia tidak menyebutkan apakah Rizieq tersangkut hal-hal tersebut di sana.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Koordinator Pelaporan Bela Islam Novel Bamukmin menyatakan telah membaca keterangan KBRI Riyadh tersebut. Menurut Novel, langkah KBRI untuk mendampingi Rizieq perlu disambut baik apalagi yang bersangkutan dianggap warga kehormatan di sana.

“Karena tujuh tahun di sana, sekolah empat tahun dan mengabdi kurang lebih dua tahun (lebih),” kata Novel kepada Katadata.co.id.

(Lihat pula Infografik: Pusaran Kasus Pidana Rizieq Shihab)

Reporter: Ameidyo Daud Nasution