KPK Tahan Eks Menteri Agama Gus Yaqut soal Dugaan Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, selaku Menteri Agama periode 2019-2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Sebelumnya KPK juga sudah menetapkan satu orang Tersangka lainnya yaitu IAA alias GA selaku Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama dalam perkara tersebut.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka Gus Yaqut untuk 20 hari yakni 12 - 31 Maret di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Konstruksi perkara ini bermula dari adanya pergeseran kuota ibadah haji Indonesia untuk 2023 - 2024, yang dilakukan Gus Yaqut di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Pada 2023, Indonesia mendapat tambahan kuota haji reguler dari Arab Saudi sebanyak 8.000 kuota.
Namun demikian, atas usulan HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Gus Yaqut mengubah komposisi kuota haji menjadi 7.360 untuk reguler dan 640 untuk haji khusus.
Dalam prosesnya ditemukan adanya aliran fee percepatan atas kuota haji khusus tersebut senilai US$ 5.000 atau Rp 84,4 juta per jamaah. Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa RFA selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama, memberikan jatah fee percepatan itu kepada Gus Yaqut, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama.
Sementara itu, terkait pembagian kuota ibadah haji pada 2024, Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20 ribu. Tambahan kuota ini diperlukan karena antrean haji di Indonesia yang panjang hingga 47 tahun.
Namun kemudian, Gus Yaqut membagi kuota tambahan tersebut menjadi 50% kuota haji reguler (10 ribu) dan 50% kuota haji khusus (10 ribu). Pembagian ini tidak sesuai ketentuan, dimana seharusnya 92% kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 8% kuota haji khusus.
Selain itu, dalam proses pembagian kuota ditemukan fakta adanya fee percepatan untuk haji khusus US$ 2.000 atau Rp 33,8 juta per jemaah. Permintaan komitmen fee atau biaya lain tersebut dilakukan atas perintah dari IAA. Uang hasil pengumpulan fee juga diduga digunakan untuk mengkondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh Gus Yaqut.
Dalam penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait, yakni mencapai Rp 622 miliar.
Selain itu, penyidikan perkara ini juga telah diuji dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim telah memutuskan menolak seluruhnya permohonan yang diajukan Gus Yaqut, sehingga secara hukum proses penyidikan yang dilakukan KPK telah dinyatakan sah dan memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, Gus Yaqut dan IAA disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka telah diuji dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Dalam sidang praperadilan yang diputus pada kemarin, Rabu, 11 Maret. Pengajuan praperadilan dari saudara YCQ ditolak. Artinya, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap saudara YCQ itu sudah benar secara formal,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3).
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.
Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari BPK RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 622 miliar.
Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Gus Yaqut.
