KPK Duga Banyak Narapidana Terlibat Suap di Lapas Sukamiskin

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan pemberian suap tak hanya terjadi di Lapas Sukamiskin.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
23/7/2018, 17.55 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga suap untuk mendapatkan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat juga dilakukan narapidana lain. Indikasi ini dengan ditemukannya sejumlah uang Rp 232,86 juta dan US$ 1.010 dari sel narapidana Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.

Rinciannya, uang Rp 139,3 juta ditemukan di sel Fahmi, dan dari sel Andri ditemukan uang senilai Rp 92,9 juta.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, uang tersebut diduga berasal dari narapidana lainnya di Lapas Sukamiskin. Uang tersebut lantas akan diberikan kepada Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.

"Indikasinya memang seperti itu. Kenapa ketemu ada uang di salah satu tempat tersangka, itu kan uang dari narapidana yang lain," kata Agus di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (23/7).

(Baca juga: Golkar Bantah Aliran Suap Bakamla Danai Munas 2016)

Agus menduga pemberian suap tak hanya terjadi di Lapas Sukamiskin saja. Sebab, kasus fasilitas mewah di dalam Lapas sudah kerap terjadi beberapa tahun ke belakang.

Pada 2010 misalnya, Majalah Tempo membongkar fasilitas mewah di sel Artalyta Suryani dan Limarita alias Aling pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti tim Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.

Pada 2017, BNN menemukan adanya fasilitas mewah di sel Haryanto Chandra alias Gombak pada Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Fasilitas mewah tersebut antara lain, satu unit laptop, satu unit Ipad, empat unit ponsel, serta AC dan CCTV.

Menurut Agus, berbagai kasus tersebut menandakan bahwa dugaan suap dari narapidana untuk mendapatkan fasilitas mewah di Lapas terjadi secara sistematis. Karenanya, dia menilai perlu ada perubahan yang sangat mendasar mengenai tata kelola Lapas.

(Baca juga: KPK Dalami Proses Penunjukan Langsung Proyek PLTU Riau-1)

Jika tak segera ditangani, tujuan dari memasukkan narapidana ke Lapas tak akan tercapai. "Tujuan kami memasukan ke Lapas itu nanti supaya saat (narapidana) kembali ke masyarakat menjadi sadar, menjadi baik lagi. Tapi kalau pengelolaannya banyak korupsi itu sangat memprihatinkan," kata Agus.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin pada Jumat (20/7) dan Sabtu (21/7). Dari OTT tersebut, KPK menduga terjadi suap kepada Wahid terkait pemberian fasilitas mewah dan izin keluar masuk Lapas dari Fahmi dan Andri.

Awalnya, KPK pada Jumat (20/7) mengamankan Wahid dan istrinya pada kediamannya di Bojongsoang, Bandung. Dari rumah Wahid, KPK mengamankan dua unit mobil, yakni Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar.Selain itu, tim KPK mengamankan uang sebesar Rp 20,5 juta dan US$ 410.

Secara paralel, tim KPK lainnya mengamankan staf Wahid bernama Hendry Saputra pada kediamannya di Rancasari, Bandung Timur. Dari tangan Hendry, KPK mengamankan uang Rp 27,255 juta.

Di Lapas Sukamiskin, tim memasuki dua sel yang berisikan Fahmi dan Andri. Dari sel Fahmi, KPK mengamankan uang Rp 139,3 juta dan sejumlah catatan uang. Sementara, dari sel Andri, KPK mengamankan uang Rp 92,96 dan US$ 1.000.

Di sel Andri, KPK juga mengamankan dokumen pembelian dan pengiriman mobil Mitsubishi Triton berikut kuncinya. "Di sel AR (Andri Rahmat), tim juga menemukan sejumlah handphone sebagai peralatan komunikasi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di kantornya, Jakarta, Sabtu (21/7).

Selanjutnya, KPK menuju tiga sel lain atas nama Charles Jones Messang, Fuad Amin, dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Hanya saja, KPK tak menemukan keberadaan Fuad dan Wawan dan menyegel sel keduanya.

Ada pun, tim KPK di Jakarta pada Sabtu sekitar pukul 00.30 WIB menuju kediaman istri Fuad, Inneke Koesherawati di daerah Menteng. KPK mengamankan Inneke sekitar pukul 01.00 WIB dan membawanya ke Kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan.

KPK kemudian menetapkan Wahid dan Hendry sebagai tersangka penerima suap. Sementara Fahmi dan Andri sebagai tersangka yang diduga sebagai pemberi suap.