Menpan-RB Klaim Belum Terima Laporan PNS Tak Netral Jelang Pilkada

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
27/6/2018, 12.20 WIB

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengaku belum menerima laporan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak netral selama menjelang Pemilihan Kepala Daerah  (Pilkada) 2018. Sementara Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menemukan dugaan pelanggaran netralitas PNS di lima provinsi,yakni Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara. 

Pemerintah telah membentuk tim lintas kementerian untuk memantau netralitas ASN dalam Pilkada. Tim ini terdiri dari Kemenpan-RB, Kementerian Dalam Negeri, serta Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun, Asman mengatakan hingga kini belum ada laporan mengenai dugaan PNS yang tidak netral.

Menurutnya, bisa saja ada pegawai negeri tidak netral dan baru ditindak di tataran Badan Pengawas Pemiluhan Umum (Bawaslu). "Tapi laporan dari Bawaslu juga belum ada," kata dia.

(Baca: Kemendagri Siap Pecat Iriawan Jika Tak Netral dalam Pilkada Jawa Barat)

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) akan melakukan pemeriksaan, apabila ada dugaan ASN berpihak pada salah satu calon peserta Pilkada. Dari pemeriksaan ini Panwaslu akan mengajukan data pelanggaran PNS tersebut kepada Kemenpan-RB untuk selanjutkan dilakukan sidang oleh Kementerian tersebut.

"Sidang akan memutuskan hukumannya sedang atau berat, tergantung kesalahannya," kata Asman.

Dia mengingatkan ketentuan mengenai netralitas ASN sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

Sanksi tehadap pelanggaran ini juga cukup tegas. Asman mengatakan sanksi terberat yang ditunggu pegawai negeri yang tak netral adalah pemecatan. Sedangkan sanksi sedang bisa berupa tidak diberikannya tunjangan atau penurunan pangkat pegawai sebanyak satu atau dua tingkat.

Sanksi pelanggaran aturan ini juga diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksinya mulai dari penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.