SP3 Kasus Dugaan Pornografi, Rizieq Shihab Masih Terjerat Tiga Perkara

ANTARA FOTO / Fahrul Jayadiputra
Pimpinan ormas FPI Rizieq Shihab saat mendatangi Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (12/7/2016).
Editor: Yuliawati
19/6/2018, 06.00 WIB

Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan kasus percakapan berkonten pornografi yang menyeret pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Namun, penghentian penyidikan tersebut tak akan membuat Rizieq kembali ke tanah air, setelah melarikan diri lebih dari setahun ke Arab Saudi.

Juru Bicara Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin menyebut masih ada sekitar tiga kasus hukum lain yang menjerat Rizieq. Kasus-kasus tersebut di antaranya perkara logo palu arit dalama uang kertas, dan ceramah yang dinilai melecehkan umat Kristen.

"Tidak bisa (pulang), masih ada tiga kasus lagi," kata Novel di Jakarta, Senin (18/6). (Baca juga: 
Alasan Rizieq Shihab Terbebas dari Jeratan Kasus Penistaan Pancasila)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi M Iqbal sebelumnya menerangkan kebijakan SP3 kepolisian ini bermula dari permohonan tim pengacara Rizieq yang mengajukan penghentian penyidikan.

Selanjutnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggelar perkara. Penyidik kemudian memutuskan menghentikan penyidikan kasus tersebut karena pengunggah percakapan bermuatan pornografi itu tidak ditemukan.

Iqbal menambahkan polisi dapat membuka kembali kasus tersebut jika menemukan bukti baru maupun menangkap pelaku penyebaran. Hingga saat ini, polisi baru menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan Rizieq Shihab.

(Baca juga: "Hinaan" Rizieq Shihab yang Menuai 6 Gugatan)

Sebelum diterbitkan SP3 kasus dugaan percakapan pronografi, Kepolisian Jawa Barat menghentikan kasus dugaan penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik proklamator Sukarno yang menjerat Rizieq Shihab. Polda Jabarberalasan tak menemukan bukti pidana dalam perkara tersebut.

Novel mencurigai, SP3 kasus hukum Rizieq sebagai barter dari kasus hukum yang menjerat Sukmawati Soekarnoputri. Polisi juga telah memberikan SP3 atas penyelidikan perkara dugaan penistaan agama dalam Puisi Ibu karangan Sukmawati. Puisi Ibu dianggap tak layak dihentikan dan mereka akan segera menggugat SP3 kasus Sukmawati tersebut. 

Novel juga menyatakan pemberian SP3 tidak membuat Rizieq merapat ke pemerintah. Namun dirinya juga memberi syarat kemungkinan bisa saja Rizieq berubah haluan mendukung pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

"(Apabila) mereka ingin sejalan, tidak mengkriminalisasi ulama, aspirasi kami mereka mau terima, tentu kami akan dukung," kata dia.

(Lihat Infografik: Pusaran Kasus Pidana Rizieq Shihab)

Reporter: Ameidyo Daud Nasution