Alasan Rizieq Shihab Terbebas dari Jeratan Kasus Penistaan Pancasila

Yuliawati
Oleh Yuliawati - Ameidyo Daud Nasution
4 Mei 2018, 18:40
Sidang Ahok 12
Pool/MI/RAMDANI
Rizieq Shihab saat menjadi saksi sidang perkara penodaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Kepolisian Jawa Barat menghentikan kasus dugaan penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik proklamator Sukarno yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab. Polda Jabar menghentikan perkara dengan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan atau SP3 pada Februari 2018.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi tak menemukan bukti pidana dalam perkara Rizieq. Dalam perkara ini, Rizieq dijerat Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal.

"Kami sudah melakukan serangkaian penyidikan, dengan beberapa alat bukti, namun unsur pidana tak terpenuhi," kata Trunoyudo dihubungi Katadata.co.id, Jumat (4/5).

(Baca juga: "Hinaan" Rizieq Shihab yang Menuai 6 Gugatan)

Penghentian perkara ini cukup mengagetkan karena pada Mei 2017 Polda Jabar telah melimpahkan perkara ke kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Saat itu Polda Jabar yakin berkas perkara segera dianggap lengkap untuk kemudian dibawa ke persidangan.

Trunoyudo juga menegaskan penghentian perkara ini tak terkait dengan kepentingan politik apa pun. "Itu murni karena hasil penyidikan," kata Trunodoyo.

Dengan dihentikannya perkara ini oleh kepolisian, maka status tersangka Rizieq Shihab akan dipulihkan. Rizieq sejak satu tahun terakhir berada di Arab Saudi. Dia pergi ke Mekkah setelah Mabes Polri menjeratnya dalam kasus dugaan pornografi pada akhir April 2017.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...