Usai Dapat Nomor Urut, Parpol Ajukan Capres-Cawapres Enam Bulan Lagi

ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Kampanye pemilu.
Penulis: Yuliawati
19/2/2018, 12.30 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian dan penetapan nomor urut parpol. Sebanyak 14 parpol nasional dan empat parpol lokal Aceh mendapatkan nomor urut pada Minggu (18/2) malam.

Penentuan nomor urut partai peserta Pemilu berdasarkan undian yang dipandu oleh Ketua KPU Arief Budiman. Proses dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama wakil partai mengambil nomor urut pengambil nomor urut peserta Pemilu berdasarkan waktu kedatangannya di acara pengundian tersebut. Selanjutnya, dengan nomor urut pengambilan itu, Ketua dan Sekjen atau wakil partai mengambil nomor urut peserta Pemilu 2019.

(Baca juga: Calon Tunggal Anomali Pilkada Era Demokrasi)

Berikut nomor urut peserta Pemilu 2019 sesuai hasil yang diambil wakil masing-masing partai politik:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra);
3. PDI Perjuangan (PDIP);
4. Partai Golkar;
5. Partai Nasdem;
6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda);
7. Partai Beringin Karya (Berkarya);
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS);
9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo);
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP);
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI);
12. Partai Amanat Nasional (PAN);
13. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura); dan
14. Partai Demokrat.

Setelah KPU menetapkan nomor urut, berdasarkan jadwal Pemilu dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal Pemilihan Umum tahun 2019 dan situs resmi KPU, tahapan selanjutnya yakni penyelesaian sengketa penetapan parpol peserta Pemilu.

Parpol yang tak dinyatakan lolos Pemilu oleh KPU dapat mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu. Dua partai yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesai (PKPI) dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu karena tidak memenuhi syarat keanggotaan dan kepengurusan parpol di beberapa daerah.

Pengajuan gugatan parpol yang tak lolos verifikasi KPU tersebut berlangsung mulai 19 Februari hingga 21 Februari 2018. Penyelesaian sengketa dan putusannya pada 23 Februari-6 Maret 2018.

Selanjutnya KPU akan menerima pendaftaran calon anggota DPD (26 Maret 2018), penyusunan daftar pemilih di luar negeri (17 April 2018-17 April 2019) dan pendaftaran calon anggota DPR dan DPRD (4-17 Juli 2018).

Kemudian pada 4 Agustus hingga 10 Agustus 2018, KPU akan membuka pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. Pencalonan capres dan cawapres hanya dapat diajukan oleh parpol peserta pemilu dengan memenuhi persyaratan ambang batas yakni mendapat dukungan sebesar 20% kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau 25% suara sah nasional.

Ketentuan ini sesuai Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mahkamah Konstitusi (MK) pada 11 Januari 2018 lalu telah menolak gugatan uji materi atas pasal tersebut.

(Baca juga:  MK Tolak Uji Materi UU Pemilu, Ambang Batas Presiden Tetap 20%)

Setelah menutup masa pendaftaran capres dan cawapres, KPU akan menetapkan dan mengumuman capres/cawapres pada 20 September 2018. Selanjutnya akan digelar pengambilan nomor urut pasangan calon sehari kemudian.

Karena pemilihan umum dan pemilihan presiden pada tahun ini berjalan serentak, maka kampanye calon anggota DPR/DPD/DPRD dan capres/cawapres pun berbarengan pada 23 September 2018-13 April 2019.

Setelah digelar masa kampanye lebih dari enam bulan, KPU menetapkan masa tenang pada 14-16 April 2019. Kemudian, diadakan pemungutan dan penghitungan suara dengan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden berbarengan pada 17 April 2019.

KPU melakukan rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu tingkat nasional pada 25 April 2019-22 Mei 2019. Setelah pengumuman hasil pileg dan pilpres, akan digelar sumpah dan janji pelantikan presiden/wakil presiden pada 20 Oktober 2019.

(Baca juga: Simulasi Survei, Jokowi-AHY Berpeluang Kalahkan Prabowo-Anies di 2019)