Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Rekayasa Ekspor CPO, Ada Pejabat Bea Cukai

Andi M. Arief
10 Februari 2026, 22:29
Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang menjadi tersangka kasus rekayasa ekspor CPO. Foto: Andi M. Arief/Katadata
Katadata
Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang menjadi tersangka kasus rekayasa ekspor CPO. Foto: Andi M. Arief/Katadata
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan pos tarif kelapa sawit. Kejaksaan menaksir kejahatan tersebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 14,3 triliun pada 2022-2024.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Kejagung Syarief Sulaeman menjelaskan 11 tersangka tersebut disangka mengubah pos tarif minyak sawit mentah menjadi limbah untuk menghindari kewajiban ekspor. Syarief menjelaskan limbah CPO yang dimaksud sebagai pengalihan pos tarif adalah palm oil mill effluent atau POME.

"Penyimpangan pos tarif tersebut menimbulkan dampak luas dan sistemik. Tidak hanya menyebabkan kerugian negara, tapi juga tata kelola komoditas strategis dan rasa keadilan dalam masyarakat," kata Syarief dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (10/2).

Sebanyak tiga dari 11 tersangka tersebut merupakan pejabat negara. Adapun delapan tersangka lainnya berasal dari sektor swasta yang disangka telah memberi keuntungan pada 20 perusahaan. 

Salah satu nama yang menjadi tersangka adalah pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Fadjar Donny Tjahjadi. Ia menjadi tersangka dalam kaitan dengan posisinya sebagai Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai pada 2024. 

Fadjar sebelumnya bertugas sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Kemenkeu untuk wilayah Bali, NTB dan NTT. Sedangkan dari laman Bea Cukai, Fadjar Donny Tjahjadi saat ini menjadi Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Ditjen Bea Cukai.

Berikut 11 orang yang telah ditetapkan tersangka:

1.  Lila Harsyah Bakhtiar selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;
2.  Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) / (2024 s.d sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT);
3.  Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
4.  ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS;
5.  ERW selaku Direktur PT. BMM;
6.  Yosef Felix Sitorus selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;
7.  RND selaku Direktur PT. TAJ;
8.  TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International;
9.  VNR selaku swasta;
10. RBN selaku Direktur PT CKK;
11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP;

Syarief mengatakan, perhitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan. "Perhitungan sementara kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp 10,6 triliun sampai Rp 14,3 triliun," katanya.

Syarief menjelaskan penyelewengan ekspor dilakukan dengan cara menyuap pejabat negara untu memuluskan proses administrasi dan pengawas ekspor. Namun Syarief belum menjelaskan berapa nilai suap yang diterima.

"Para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Syarief.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...