Sri Mulyani cs Musnahkan Miras Impor Ilegal Bernilai Puluhan Miliar

ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Ilustrasi pemusnahan miras ilegal.
Penulis: Michael Reily
Editor: Yuliawati
15/2/2018, 20.43 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memimpin pemusnahan barang-barang ilegal yang tak memiliki izin edar di dalam negeri. Pemusnahan di antaranya terhadap minuman keras beralkohol sebanyak 142.519 botol dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp 87 miliar. 

Sri Mulyani mengungkapkan pelanggaran ditemukan di Jakarta dan Bekasi lewat kontainer impor. Penindakan juga dilakukan di pabrik dan jalur pelabuhan tikus di daerah Sumatera.

“Kami juga menindak terhadap penjualan eceran, ekspedisi, dan gudang secara perorangan,” jelas Sri Mulyani di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (15/2).

(Baca juga: Kasus Penyelundupan Sabu ke Aceh, Sri Mulyani: Indonesia Jadi Target)

Sri menyebutkan, penegakan hukum dilakukan dalam jangka waktu hingga setahun. Ia pun mengapresiasi kinerja lembaga Kepolisian, Komisi Pengawasan Korupsi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Kejaksaan untuk penertiban impor berisiko tinggi.

Menurutnya, komitmen pemerintah untuk menjaga kesamaan level dalam berusaha bakal memicu investasi. “Secara tidak langsung investor yang juga dijanjikan tax allowance ditambah penyelundupan yang sudah mulai hilang membuat seluruh keputusan investasi mereka jauh lebih positif, jelas Sri.

Halaman:
Reporter: Michael Reily