Jadi Tersangka KPK, Zumi Zola Tetap Jabat Gubernur Jambi

ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli menghadiri Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2018 tingkat Provinsi Jambi di Jambi, Sabtu (3/2).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
7/2/2018, 13.29 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya belum memberhentikan Gubernur Jambi Zumi Zola meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait beberapa proyek di Jambi. Tjahjo mengatakan, masih menunggu proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak (diberhentikan) sampai nanti bagaimana proses penyidikan," kata Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (7/2).

Menurut Tjahjo, pemberhentian terhadap Zumi setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Sehingga, Zumi hingga kini masih tetap menjabat sebagai Gubernur Jambi.

(Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Zumi Zola Diduga Terima Gratifikasi Rp 6 Miliar)

Hari ini Zumi hadir dalam Rapat Koordinasi dengan Gubernur, Sekretaris Daerah, dan Kepala Kesbangpol se-Indonesia dalam rangka penanganan radikalisme, terorisme, dan bencana alam yang diadakan Kemendagri di Hotel Bidakara, Jakarta hari ini.

Kehadiran Zumi, menjadi penanda statusnya tetap sebagai Gubernur Jambi. "Zumi Zola datang kan," kata Tjahjo.

Zumi menyatakan dirinya tetap menjalankan tugas sebagai Gubernur Jambi meski berstatus sebagai tersangka. "Saya mengikuti menghormati semua tahapan atau proses hukum. Saya sebagai gubernur, saya akan menjalankan tugas ya," kata Zumi.

(Baca: KPK Telusuri Keterlibatan Zumi Zola dalam Kasus Suap RAPBD Jambi)

KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait beberapa proyek di Jambi, Jumat (2/2). Zumi baik secara bersama-sama maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait beberapa proyek tersebut selama masa jabatannya sejumlah sekitar Rp 6 miliar.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, penetapan Zumi sebagai tersangka merupakan perkembangan penanganan kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi tahun 2018 pada 30 November 2017 lalu. Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK memiliki bukti permulaan yang cukup.

(Baca: Wali Kota Tegal Terima Suap Rp 5,1 Miliar untuk Ongkos Pilkada 2018)

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Zumi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Jambi, Arfan. Dalam kasus ini, Arfan yang merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi juga diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek di Dinas PUPR dari tahun 2014-2017.