Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi tak memperpanjang izin usaha hotel dan griya pijat Alexis di Jalan Martadinata, Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara. Keputusan tak memperpanjang izin ini tertuang dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi dan ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel.
Dalam surat tanggal 27 Oktober 2017 tersebut, Edy menjelaskan beberapa alasan tak memperpanjang izin Alexis. Pertama, berdasarkan pertimbangan isu di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang yang diselenggarakan di hotel dan griya pijat Alexis. Dalam suratnya, Edy tak menjelaskan dengan detail mengenai kegiatan Alexis yang dianggap tidak diperkenankan dan melanggar hukum.
(Baca: Anies Ingin Belajar Pimpin Jakarta dari Jokowi)
Sejak masa kampanye pemilihan gubernur Jakarta, pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno kerap berjanji akan menutup Alexis jika terpilih terkait dengan isu hotel tersebut menjadi ajang prostitusi.
"Kami tegas, kami tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi. Dan kami mendengar laporan, mendengar keluhan dari warga dan juga pemberitaan-pemberitaan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada wartawan, Senin (30/10).
Alasan berikut yang dipaparkan Edy adalah penyelenggara usaha pariwisata harus mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan yang melanggar hukum. Ketiga, alasan pemerintah berkewajiban mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas.
"Sehubungan dengan hal tersebut maka permohonan tanda daftar usaha pariwisata hotel Alexis belum dapat diproses," demikian yang diungkap Edy dalam surat yang diterima Katadata.
(Baca: Sebut Istilah Pribumi, Anies Baswedan Dianggap Bangkitkan Politik SARA)
Dalam membuat keputusan tak memperpanjang izin Alexis, Edy berdasarkan pada beberapa aturan sebagai berikut yakni: pertama, Peraturan Daerah (perda) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu.
Kedua, Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang dan peta zonasi. Ketiga, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 tahun 2016 tentang pendaftaran usaha pariwisata. Keempat, Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2015 tentang kepariwisataan dan kelima, Peraturan Gubernur Nomor 133 tahun 2012 tentang pendaftaran usaha pariwisata.
Selain berjanji menutup Alexis, Anies-Sandi juga berjanji akan menghentikan pembangunan reklamasi Teluk Jakarta. (Baca: Soal Reklamasi, Prabowo Ingatkan Anies-Sandi Akomodasi Pengusaha)