Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tidak melihat potensi pelanggaran pada artis stand-up comedy, Muhadkly MT alias Acho atas keluhannya saat membeli Apartemen Green Pramuka. YLKI menilai gugatan yang dilayangkan oleh pengembang apartemen itu terhadap Acho adalah bentuk kriminalisasi.

Acho sendiri dilaporkan PT Duta Paramindo Sejahtera selaku pengelola Apartemen Green Pramuka terkait dugaan pencemaran nama baik. “Ini adalah bentuk kriminalisasi oleh pengembang yang bertujuan untuk membungkam konsumen,” kata Ketua YLKI Tulus Abadi saat dihubungi, Senin (7/8).

Tulus mengatakan, curhatan Acho dalam website-nya adalah bentuk keluhan konsumen. Hal itu, menurutnya sesuai perspektif Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Baca juga:  Kisruh Apartemen Cempaka Mas Dibawa ke Istana)

"Apa yang ditulis/disampaikan konsumen, adalah upayanya untuk merebut hak-haknya, yang diduga dilanggar oleh pelaku usaha, pengembang Green Pramuka,” ujarnya.

Apalagi, Tulus melihat, sebelum menuliskan pengalamannya melalui media sosial, Acho telah berupaya menyampaikan berbagai bentuk pengaduan secara langsung kepada pengembang, namun tak mendapat tanggapan yang memuaskan.

Apa yang dilakukan Acho, menurut Tulus, dijamin oleh UU Perlindungan Konsumen, bahwa konsumen berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya. Keluhan itu dapat disampaikan melalui media massa dan media sosial.

“Yang penting yang disampaikan konsumen fakta hukumnya sudah jelas, bukan fiktif (hoax), yang berpotensi fitnah," ujarnya.

(Baca juga:  Kisruh Apartemen Berlanjut)

 Tulus bilang, YLKI telah menerima banyak pengaduan konsumen terkait pembelian apartemen seperti pada kasus Acho. "Pengaduan serupa banyak sekali, di lokasi yang berbeda. Pengaduan penghuni apartemen dan perumahan, menduduki rangking kedua (18 persen) dari total pengaduan di YLKI,” katanya.

Sebagai gambaran, pada 2016 YLKI menerima pengaduan konsumen secara tertulis dan teregistrasi sebanyak 781 pengaduan. Sedangkan, pengaduan melalui telepon mencapai 1.051 pengaduan.

Sebelumnya, Acho ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik sesuai pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dugaan fitnah sesuai pasar 130-131 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atas laporan Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera, yaitu pihak pengelola apartemen Green Pramuka di Jakarta.

(Baca juga:  Curiga Akal-akalan Tarif Listrik)

Ini bermula dari curhatan Acho tentang sebuah apartemen di blog pribadinya, Muhadkly.com, dua tahun lalu. Acho ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2017. Kini, ia menanti nasibnya lantaran berkas kasusnya dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan dari Cyber Crime Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.