TNP2K Temukan Kesalahan dalam Pemberian Subsidi Listrik

Arief Kamaludin (Katadata)
17/6/2017, 14.00 WIB

Tim Nasional Penanggulangan Percepatan Kemiskinan (TNP2K) mengungkapkan ada yang salah dalam pemberian subsidi listrik selama ini. Oleh sebab itu, tim yang bekerja di Kantor Wakil Presiden ini mengusulkan agar pemerintah mengubah pola pemberian subsidi tersebut.

Kepala Unit Komunikasi TNP2K Ruddy Gobel mengatakan hanya 26 persen subsidi listrik yang dinikmati oleh masyarakat kelompok miskin dan rentan miskin. Sedangkan sisanya masih dinikmati oleh kelompok masyarakat kaya, yang sebenarnya tidak patut menerima subsidi.

"Ini alasan utama (pencabutan sebagian subsidi listrik) harus dilaksanakan," kata Ruddy saat diskusi di Galeri Nasional, Jakarta, Jumat (16/6). (Baca: Kementerian ESDM Luruskan 5 Fakta Keliru Tarif Listrik Naik)

Nilai subsidi listrik yang diterima masyarakat miskin ini pun jauh lebih kecil dibandingkan masyarakat kaya. Baban subsidi listrik yang ditanggung pemerintah untuk masyarakat miskin hanya Rp 64 ribu per bulan. Sedangkan subsidi yang diterima oleh 10 persen masyarakat kaya bisa mencapai Rp 168 ribu per bulan.

Menurutnya pola pemberian subsidi listrik selama ini ditujukan pada komoditasnya, bukan pada masyarakat yang berhak menerimanya. Makanya subsidi untuk orang kaya lebih besar nilainya, karena pemakaian listriknya pun lebih besar. Pola seperti ini dianggap salah dan harus segera dibenahi.

(Baca: DPR dan Pemerintah Sepakat Tak Cabut Subsidi Listrik 450 VA)

 

Halaman: