Ramai Diprotes, Jokowi Akan Panggil Susi Soal Larangan Cantrang

ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Nelayan dari Rembang, Batang, dan Jepara berunjuk rasa memprotes pelarangan penggunaan cantrang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/1/2017).
27/4/2017, 16.29 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan mengevaluasi kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terutama soal larangan cantrang. Jokowi pun berencana memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait hal ini.

"Nanti saya akan undang langsung Menteri KKP, " kata Jokowi usai meresmikan dimulainya pembangunan rumah susun bagi pekerja ,di Kota Tangerang Selatan, Kamis (27/4).

Larangan penggunaan cantrang diatur dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik. Jokowi sendiri mengaku pernah mendengar langsung protes terkait larangan cantrang.

(Baca juga:  KKP Melunak, Larangan Nelayan Pakai Cantrang Mundur 6 Bulan)

Jokowi menyatakan bahwa pemanggilan Menteri Susi akan dilakukannya tanpa melibatkan menteri lainnya. Dirinya juga meminta semua pihak percaya bahwa pemerintah akan mengambil jalan keluar terbaik. "Percayalah kami akan beri solusi terbaik bagi nelayan," kata Jokowi.

Protes soal larangan cantrang memang telah beberapa kali bergulir. Terakhir, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar yang kemarin menemui para nelayan pantura di Tegal, Jawa Tengah berharap Susi dapat mengkaji kembali penggunaan larangan cantrang. “Para nelayan Pantura minta diuji oleh tim independen apakah cantrang ini (memang) berpotensi merusak lingkungan,” ujarnya melalui Twitter.

Sebelumnya protes disampaikan oleh Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto yang menyatakan industri perikanan saat ini menghadapi sejumlah masalah.

(Baca juga:  Ketemu Luhut, Pengusaha Ikan Minta Menteri Susi Rombak Aturan)

Karena itu, pemerintah perlu membenahi regulasi untuk mengembangkan industri perikanan. Salah satunya adalah larangan penggunaan cantrang sebagai alat penangkap ikan. Yugi meminta revisi peraturan menteri mengenai pelarangan cantrang. “Permennya diubah,” kata Yugi.

Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan Luhut mengaku juga menerima protes dari nelayan dan pengusaha perikanan lantaran kesulitan menjalankan kegiatan penangkapan ikan. Salah satunya perihal moratorium larangan pemakaian pukat heila atau cantrang bagi para nelayan hingga Januari 2017.

Aturan tersebut membuat para nelayan kesulitan melaut. Ia mencontohkan, industri perikanan di Bali terpaksa merumahkan sebanyak tujuh ribu pegawainya akibat tidak ada aktivitas melaut. "Sekarang kami tinggal bikin, mereka minta supaya mereka bisa melaut lagi," kata Luhut akhir tahun lalu.

(Baca juga: Disorot Luhut, Menteri Susi: Pengusaha Jangan Adu-Adu Menteri)

Reporter: Ameidyo Daud Nasution