Polisi Akan Proses Hukum Mobilisasi Massa Saat Pilkada Jakarta

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
17/4/2017, 17.55 WIB

Pemerintah melarang mobilisasi massa di tempat pemungutan suara (TPS) saat hari pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta putaran kedua, Rabu (19/4) mendatang. Sedangkan penyelenggara kegitan "Tamasya Al Maidah" merapatkan barisan untuk menyukseskan gerakannya.

Polda Metro Jaya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengeluarkan maklumat bersama yang melarang mobilisasi massa saat hari pemungutan suara. Sebab, mobilisasi itu dapat menciptakan intimidasi secara fisik dan psikis.

"Demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif," tulis maklumat yang ditandatangani Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Mochamad Iriawan, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti, yang dikeluarkan Senin (17/4) ini.

(Baca: Survei Pilkada DKI: Debat di TV Penting dan Pengaruhi Pemilih)

Ada tiga poin isi maklumat tersebut. Pertama, setiap orang dilarang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik dan psikologis, dalam bentuk apa pun. Karena itu, massa dilarang datang ke TPS di Jakarta jika tidak berkepentingan menggunakan hak pilihnya.

Halaman: