Emirsyah Satar: Saya Tidak Korupsi atau Menerima Suap

Katadata | Arief Kamaludin
Penulis: Pingit Aria
20/1/2017, 12.35 WIB

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Emirsyah Satar akhirnya buka suara. Melalui pengacaranya, Luhut Pangaribuan, Emirsyah membantah tuduhan yang dialamatkan padanya.

"Sepengetahuan saya, selama saya menjadi Dirut PT Garuda Indonesia, saya tidak pernah melakukan perbuatan yang koruptif ataupun menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatan saya," kata Emirsyah, Jumat (20/1).

Bagaimanapun, ia akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

(Baca juga:  Mantan Dirut Jadi Tersangka, Harga Saham Garuda Tergelincir)

"Saya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan itu merupakan kewenangan KPK. Sekalipun demikian, saya akan menghormati proses hukum dan bekerja sama sebaik-baiknya dengan penyidik untuk menegakkan kebenaran atas hal ini," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ESA) sebagai tersangka. Selain Emirsyah, KPK juga menetapkan status tersangka pada Soetikno Soedardjo. Soetikno yang merupakan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd. Soetikno diduga menjadi perantara suap dari Rolls-Royce pada Emirsyah.

Suap untuk Emirsyah diduga diberikan dalam bentuk uang dan barang. “Dalam bentuk uang ESA menerima uang setara Rp 20 miliar, dalam mata uang Euro € 1,2 juta dan US$ 180 ribu. Adapun suap yang diterima ESA dalam bentuk barang tersebar di Singapura dan Indonesia dengan nilai US$ 2 juta.” Kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Di Gedung KPK, Kamis (19/1) kemarin.

(Baca juga:  Dugaan Suap Emirsyah Telah Menjerat Rolls-Royce di Inggris)

Emirsyah kini juga telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri.

"Betul (dicegah ke luar negeri). Ada permintaan dari KPK," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno saat dikonfirmasi, Kamis, 19 Januari 2017.

Emirsyah dicegah ke luar negeri sampai 6 bulan ke depan untuk kebutuhan pemeriksaan. "Pengajuan dari KPK sejak tanggal 16 Januari 2016," kata Agung.