Rencana pemerintah memberlakukan kewajiban dana pemulihan pasca operasi tambang (Abondement Site Restoration/ASR) pada kontrak lama minyak dan gas bumi (migas) rawan menimbulkan perselisihan. Sebab, kewajiban itu sebelumnya tidak tercantum dalam kontrak lama.
Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong mengatakan, kewajiban dana ASR baru diterapkan pada kontrak migas yang ditandatangani setelah tahun 1990. “Ini bisa dispute,” kata dia saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Rabu (30/11). (Baca: Aturan Baru, Dana Pasca Tambang Wajib Masuk Kontrak Migas)
Namun, pemberlakuan kewajiban ASR ini bisa menimbulkan masalah ketika kontrak lama tersebut berakhir. Apalagi, jika operator baru yang menanggung kewajiban tersebut. Hal ini tentu akan mempengaruhi keekonomian sebuah proyek.
Menurut Marjolijn, dana ASR ini cukup. Jadi, pemerintah perlu turun tangan mengatasi masalah ini. "Jadi kalau tiba-tiba sekarang sudah di ujung mesti menyediakan uang buat fasilitas yang akan ditinggalkan (maka) superminus dananya," katanya. (Baca: Arcandra Cari Solusi Dana Pasca Tambang Blok East Kalimantan)
Pemerintah perlu mengajak operator lama yang kontraknya akan berakhir untuk mencapai titik temu terkait masalah tersebut. Meskipun, dia menilai, seharusnya upaya itu dilakukan jauh sebelumnya, misalnya 10 tahun sebelum kontrak habis. “Supaya ada jalan keluar. Tidak usah usah kuat-kuatan,” ujar dia.
Saat ini, kontrak yang masih terkendala ASR adalah kontrak Blok East Kalimantan. Kontrak blok yang dioperatori Chevron Indonesia ini akan berakhir pada 24 Oktober 2018. Tapi, dalam kontrak tersebut tidak ada kewajiban ASR. Di sisi lain, PT Pertamina (Persero) sebagai calon pengelola baru blok itu, keberatan jika harus menanggung dana ASR.
(Baca: Alih Kelola Blok East Kalimantan Terganjal Dana Pasca Tambang)
Untuk mengatasi masalah itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan Peraturan Menteri. Ada berberapa poin dalam aturan tersebut. Salah satunya, kontraktor yang kontrak kerjasamanya tidak mengatur mengenai kegiatan pasca operasi wajib melakukan kegiatan pasca operasi sesuai dengan ketentuan dalam aturan ini.