Chevron Tak Bisa Pakai Investment Credit untuk Proyek IDD

Agung Samosir|KATADATA
14/7/2016, 20.06 WIB

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tidak menyetujui rencana Chevron Indonesia menggunakan investment credit untuk mengembangkan proyek laut dalam (IDD) di Selat Makassar. Alasannya, hal itu tidak ada dalam rencana pengembangan lapangan (Plan of Development /PoD) awal yang diajukan perusahaan migas asal Amerika Serikat tersebut.

Deputi Pengendalian Perencanaan SKK Migas Gunawan Sutadiwiria mengatakan, pihaknya menginginkan revisi PoD Proyek IDD mengikuti rencana awal yang pernah diajukan. “Kami maunya tidak pakai investment credit,” kata dia di Jakarta, Kamis (14/7). (Baca: Kementerian Energi: Proposal IDD Chevron Tak Masuk Akal)

Investment credit adalah tambahan pengembalian biaya modal dalam jumlah tertentu, yang berkaitan langsung dengan fasilitas produksi. Lazimnya, investment credit diberikan sebagai insentif untuk pengembangan lapangan minyak dan atau gas bumi tertentu.

Hingga kini, SKK Migas masih menunggu revisi proposal dari Chevron. Menurut Gunawan, Chevron masih memakai acuan harga minyak yang lama yakni sebesar US$ 100 per barel. Padahal, saat ini harga minyak berkisar US$ 50 per barel. “Tidak sesuai harga sekarang,” ujar dia.

Sementara Chevron belum menanggapi hal tersebut. Hingga berita ini ditulis, Senior Vice President Strategic Business Support  Chevron Yanto Sianipar tidak membalas pesan yang disampaikan Katadata melalui aplikasi WhatsApp.

Sebelumnya, Chevron sempat meminta adanya investment credit untuk proyek IDD di Selat Makassar sebesar 240 persen. Permintaan itu disampaikan dalam proposal revisi POD Lapangan Gendalo dan Gehem.

Namun, proposal ini ditolak pemerintah. Penyebabnya, insentif yang diminta oleh Chevron itu dinilai terlalu besar. (Baca: Pemerintah Tolak Permintaan Insentif Chevron di Proyek IDD)

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, investment credit  seharusnya tidak lebih dari 100 persen. Meskipun Proyek IDD merupakan proyek laut dalam yang memiliki risiko lebih besar. Apalagi, Asosiasi Pelaku Industri Hulu Migas atau Indonesian Petroleum Association mengusulkan investment credit hanya 50 persen.

Investment credit yang terlalu besar membuat pembengkakan dana investasi yang harus dikeluarkan oleh Chevron. Jika investment credit di bawah 100 persen, maka investasi yang harus dikeluarkan Chevron tidak akan mencapai US$ 9 miliar. Angka ini jauh lebih kecil dari biaya investasi yang pernah disampaikan Chevron.

Karena itu,  SKK Migas mengembalikan proposal Chevron. Padahal, di pengujung 2015, Chevron juga pernah mengajukan proposal dan ditolak karena dokumennya dianggap tidak lengkap. (Baca: Tak Lengkap, Pemerintah Kembalikan Proposal Proyek IDD Chevron)

Proyek IDD sebenarnya sudah mengantongi persetujuan PoD dari BP Migas -nama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas ketika itu- pada 2008. Namun, setelah tahap Front End Engineering Design (FEED) pada 2013, biaya yang dibutuhkan proyek ini meningkat hampir dua kali lipat, dari sekitar US$ 6,9 menjadi 12 miliar.