Tak Lengkap, Pemerintah Kembalikan Proposal Proyek IDD Chevron

Arnold Sirait
2 Februari 2016, 13:45
tambang minyak lepas pantai
KATADATA
Tambang minyak lepas pantai.

KATADATA - Chevron Indonesia masih harus bersabar untuk mengembangkan Proyek Laut Dalam alias Indonesia Deepwater Development (IDD) di Selat Makassar. Alih-alih memberikan persetujuan, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) malah mengembalikan proposal rencana pengembangan (PoD) Proyek IDD yang disorongkan Chevron. Pasalnya, proposal tersebut dinilai tidak memenuhi standar penyusunan POD. 

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, proposal POD lazimnya setebal sekitar 200 halaman yang harus memuat studi geologis, seismik dan keekonomian sebuah proyek pengembangan. Sementara tim kajian SKK Migas dan pemerintah menilai masih terdapat sejumlah kekurangan dalam proposal yang diajukan Chevron.

Sayangnya, Djoko enggan menyebut bagian apa saja yang masih belum lengkap tersebut. Sebaliknya, dia menduga Chevron membuat proposal tersebut dalam keadaan terburu-buru. “Karena buru-buru jadi tipis materinya. PoD kan seharusnya lengkap materinya. Akhirnya kami balikkan proposalnya untuk dilengkapi,” kata dia di Jakarta, beberapa hari lalu.

(Baca: SKK Migas Targetkan Proposal IDD Chevron Rampung Bulan Depan)

Djoko juga enggan mengomentari perubahan apa saja yang disampaikan Chevron dalam revisi proposal tersebut. Yang jelas, Chevron tetap berkomitmen melanjutkan Proyek IDD meski harga minyak dunia masih rendah. “Mereka tidak bilang akan menunda proyek. Sampai sekarang tetap berkomitmen,” ujarnya.

Deputi Pengendalian Perencanaan SKK Migas Gunawan Sutadiwiria juga membenarkan bahwa proposal Proyek IDD Chevron dikembalikan pemerintah. Pasalnya, proposal itu belum sesuai dengan Pedoman Tata Kerja Rencana Pengembangan Lapangan (PTK-072/BP 00000/2010/S0). “Kami minta sesegera mereka melengkapinya,” kata dia kepada Katadata, Selasa (2/2). 

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...