KATADATA - Sebagai orang yang disebut paling banyak, hingga 66 kali, dalam rekaman percaloan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan senang bisa memberi keterangan di depan Mahkamah Kehormatan DPR (MKD). Dengan keterangannya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini berharap kegaduhan kasus tersebut usai.
“Akhiri semua kegaduhan ini,” kata Luhut saat ditemui usai sidang Mahkamah Kehormatan di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 14 Desember 2015. Ia juga ingin dengan kesaksiannya MKD mengambil keputusan yang terbaik. “Mari serahkan kepada MKD untuk membuat keputusan, apapun itu, agar kegaduhan ini cepat berlalu.”
Luhut menganggap keterkaitan dirinya dan kasus percaloan Freeport ini selesai. “Setelah ini saya tidak mau lagi menjawab pertanyaan-pertanyaa mengenai Freeport ini,” ujarnya. “Saya mau fokus pada pekerjaan karena masih banyak masalah yang harus diselesaikan.” (Baca: Peran Luhut dalam Transkrip Rekaman Kontrak Freeport).
Kasus ini bermula pada pertengahan bulan lalu ketika Ketua DPR Setya Novanto dilaporkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said karena dinilai mengintervensi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Upaya Setya cawe-cawe ini terungkap melalui rekaman pertemuan Setya dengan pengusaha minyak Muhamad Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin di Pacific Place pada 8 Juni 2015. Pertemuan tersebut merupakan ketiga kalinya mereka berkumpul yang diprakarsai oleh Setya.
Dengan rentetan kejadian itu, Sudirman menganggap tindakan Setya bukan saja melanggar tugas dan tanggung jawab seorang anggota Dewan mencampuri eksekutif, tetapi juga mengandung unsur konflik kepentingan. Lebih tidak patut lagi tindakan ini melibatkan pengusaha swasta dan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Baca juga: Tiga Orang di Balik Rekaman Skenario Kontrak Freeport).
Dalam persidangan Mahkamah Kehormatan selama kurang lebih lima jam, Luhut menyangkal semua keterlibatannya dalam proses renegosiasi kontrak Freeport. “Saya tidak tahu itu. Saya tidak punya kepentingan. Pekerjaan saya banyak,” ujar Luhut.
Namun, dia pun beropini. Proses negosiasi perpanjangan kontrak tidak bisa dilakukan saat ini sebab melanggar peraturan. Berdaasarakn Peraturan Pemerintah Nomo 77 Tahun 2014, perpanjangan kontrak baru bisa dibahas dua tahun dan paling lama enam bulan sebelum kontrak berakhir pada 2021. Oleh karena itu, Luhut menyarankan perpanjangan kontrak dikaji lagi secara mendalam.
Malah, mantan Komandan Pusat Pendidikan Kopassus itu menyarankan ketika Freeport mendivestasikan sahamnya, pemerintah tidak perlu membelinya. Pasalnya, ketika kontrak berakhir pada 2021, pemerintah bisa mengambil alihnya. Hanya, dia menegaskan bahwa pemikiran tersebut merupakan pandangan pribadinya. (Lihat: Transkrip Rekaman Lengkap Kongkalikong Lobi Freeport).
Selain membantah terlibat dalam persekongkolan sebagaimana dalam isi rekaman, Luhut kerap menjawab lupa ketika anggota MKD menanyakan detail peristiwa. Walau demikian, anggota Mahkamah Kehormatan dari Fraksi PAN Ahmad Bakri menilai kehadiran Luhut tetap penting. Misalnya bisa diminta tolong untuk menghadirkan saksi kunci lainnya yaitu Riza Chalid. Juga, untuk mendapatkan alat bukti rekaman asli yang dipegang oleh Kejaksaan Agung.
“Keduanya merupakan beban bagi MKD,” kata Bakri. Pasalnya, kedua hal tersebut merupakan bagian penting dalam kasus ini. Keterangan Riza akan menjadi informasi berharga bagi MKD dalam memutuskan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Setya Novanto.
Sedangkan mengenai rekaman asli, hal tersebut dibutuhkan untuk memvalidasi suara-suara dalam rekaman tersebut. Sebab, rapat internal Mahkamah Kehormatan memutuskan harus melakukan uji forensik terhadap alat bukti.
Atas permintaan itu, Luhut menyanggupinya. “Saya akan tanyakan ke Kepolisian (mengenai keberadaan Riza) dan ke Jaksa Agung (mengenai rekaman asli),” ujar Luhut sebelum sidang diskors.
Setelah selesai mendengar keterangan dari Luhut, Mahkamah Kehormatan menggelar rapat internal untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. “Untuk menentukan apakah besok ada agenda atau tidak,” kata Ketua MKD Surrahman Hidayat. Dia belum bisa menyimpulkan apakah keterangan dari saksi-saksi yang telah hadir telah cukup untuk mengambil keputusan.