Perpanjangan Kontrak Blok Migas Non-Konvensional Akan Dibatasi

Arief Kamaludin|KATADATA
IGN Wiratmaja
Penulis: Safrezi Fitra
21/10/2015, 19.09 WIB

KATADATA - Pemerintah akan membatasi masa perpanjangan kontrak wilayah kerja minyak dan gas (migas) non konvensional. Nantinya, kontraktor hanya bisa melakukan perpanjangan kontrak satu kali.

Direktur Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan pembatasan masa perpanjangan kontrak ini akan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM terkait usaha migas non konvensional. Ketentuan ini merupakan penegasan dari Peraturan Pemerintah PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hulu migas.

Dalam PP 35/2004 pasal 28 disebutkan bahwa kontrak kerja sama migas bisa diperpanjang paling lama 20 tahun untuk setiap kali perpanjangan. Tidak ada ketentuan berapa kali perpanjangan kontrak tersebut dilakukan.

"Nanti di Peraturan Menteri ini ada pembatasan 1x20 tahun," kata Wiratmaja, saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, beberapa waktu lalu. 

(Baca: Perusahaan Migas Non-Konvensional Berhenti Beroperasi)

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait