KATADATA - Pemerintah akan membatasi masa perpanjangan kontrak wilayah kerja minyak dan gas (migas) non konvensional. Nantinya, kontraktor hanya bisa melakukan perpanjangan kontrak satu kali.
Direktur Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan pembatasan masa perpanjangan kontrak ini akan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM terkait usaha migas non konvensional. Ketentuan ini merupakan penegasan dari Peraturan Pemerintah PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hulu migas.
Dalam PP 35/2004 pasal 28 disebutkan bahwa kontrak kerja sama migas bisa diperpanjang paling lama 20 tahun untuk setiap kali perpanjangan. Tidak ada ketentuan berapa kali perpanjangan kontrak tersebut dilakukan.
"Nanti di Peraturan Menteri ini ada pembatasan 1x20 tahun," kata Wiratmaja, saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, beberapa waktu lalu.
(Baca: Perusahaan Migas Non-Konvensional Berhenti Beroperasi)
Salah satu alasan Kementerian ESDM melakukan pembatasan atas perpanjangan kontrak blok migas non konvensional ini adalah pertimbangan ekonomi. Pemerintah harus mempertimbangkan keuntungan yang didapat negara, dari eksplotiasi sumber daya alam.
Data Kementerian ESDM menyebut potensi migas non-konvensional sebenarnya lebih besar dari yang konvensional. Potensi shale gas Indonesia diperkirakan mencapai 574 triliun kaki kubik (TCF), sedangkan potensi gas metana batu bara (CBM) mencapai 453 TCF. Potensi ini jauh lebih besar dibandingkan gas konvensional yang hanya sebesar 153 TCF.
Makanya, setelah kontrak perpanjangannya berakhir, blok migas tersebut harus dikembalikan kepada negara. Selanjutnya pemerintah yang akan menentukan bagaimana langkah selanjutnya dari blok migas tersebut.
"Kalau sesuai Peraturan Menteri Nomor 15 tahun 2015 mengenai perpanjangan kontrak, jika kontraknya habis bisa diberikan ke PT Pertamina (Persero). Kalau Pertamina tidak mau, bisa diberikan existing contractor," ujar dia.
Wirat mengatakan pembahasan mengenai Permen untuk migas non-konvensional tersebut sudah selesai di Direktorat Jenderal Migas. Saat ini Permen tersebut masih dibahas di Biro Hukum Kementerian ESDM. Jika pembahasan hukumnya telah selesai, bisa langsung ditandatangani oleh Menteri ESDM. Aturan ini akan digunakan sebagai dasar hukum bagi pemerintah melelang blok migas non-konvensional.