KATADATA ? Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyetujui revisi rencana pengembangan (plan of development/PoD) Lapangan Jambaran-Tiung Biru. Dari hasil produksi gas bumi lapangan yang termasuk di dalam Blok Cepu, Jawa Tengah tersebut, pemerintah berpotensi mengantongi penerimaan sekitar US$ 5,94 miliar atau setara dengan Rp 80,2 triliun.
Menandai persetujuan tersebut, Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi menyerahkan persetujuan revisi PoD tersebut kepada para pimpinan kontraktor kontrak kerjasama (Kontraktor KKS) di kantor SKK Migas, Jakarta, Senin (17/8). Para kontraktor KKS Lapangan Jambaran-Tiung Biru ini adalah PT Pertamina EP Cepu, PT Pertamina EP, ExxonMobil Cepu Ltd., dan Badan Kerja Sama PI (Participating Interest) Blok Cepu.
Amien menjelaskan, Lapangan Jambaran ditargetkan mulai berproduksi sebesar 227 juta kaki kubik gas bumi per hari pada kuartal pertama 2019. Adapun puncak produksinya sebesar 315 juta kaki kubik diharapkan bisa tercapai pada 2020 mendatang.
Berdasarkan data revisi PoD tersebut, asumsi harga gas bumi sebesar US$ 8 per juta british thermal unit per hari. Jadi, hasil penerimaan hingga kontrak berakhir pada tahun 2035 bakal mencapai US$ 12,97 miliar. Dari penerimaan tersebut, sebanyak 45,8 persen menjadi milik pemerintah, sebesar 24,5 persen merupakan jatah kontraktor KKS, dan 29,7 persen untuk pengembalian biaya operasi (cost recovery). Artinya, pemerintah berpotensi mengantongi penerimaan dari total hasil produksi lapangan tersebut sekitar US$ 5,94 miliar atau setara dengan Rp 80,2 triliun.
??Untuk pengembangan lapangan ini, kontraktor KKS diberikan insentif kredit investasi sekitar 15 persen dari biaya investasi kapital,?? kata Amien.
Rencananya, dilakukan enam sumur pengembangan dan pembangunan fasilitas pengolahan serta pendukungnya. Total investasi diproyeksikan sebesar US$ 2,06 miliar atau sekitar Rp 28 triliun. Perinciannya adalah US$ 279,5 juta untuk biaya sumur dan US$ 1,78 miliar untuk fasilitas produksi.
Nantinya, produksi gas dari sumur dialirkan ke fasilitas pengolahan untuk dilakukan proses pemisahan dan pemurnian gas. Hasil pemurnian gas dialirkan kepada para konsumen, yang seluruhnya diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan dalam negeri, sesuai alokasi gas dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sedangkan kondensat dan air terproduksi, masing-masing dialirkan melalui pipa terpisah dari fasilitas pengolahan gas ke fasilitas pengolahan Banyu Urip untuk diproses lebih lanjut.
Menurut Amien, persetujuan revisi PoD yang bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-70, dapat dijadikan momentum oleh semua pihak, khususnya kontraktor KKS, untuk bekerja keras agar proyek dapat berjalan sesuai dengan target. Selain itu, dalam pelaksanaan proyek juga dapat memanfaatkan tenaga kerja local, yang tengah menyelesaikan proyek lapangan Banyu Urip di Bojonegoro. ??Kami juga ingin proyek Jambaran-Tiung Biru dapat mengoptimalkan tenaga kerja lokal,?? katanya.
Revisi tersebut merupakan perubahan terhadap persetujuan PoD Lapangan Tiung Biru?Jambaran dan Cendana yang telah disetujui pada 13 Februari 2013 silam. Dengan revisi terbaru ini, PoD menjadi Lapangan Unitisasi Jambaran? Tiung Biru Wilayah Kerja Cepu dan Wilayah Kerja Pertamina EP. Sedangkan untuk Lapangan Cendana, SKK Migas meminta agar kontraktor KKS Wilayah Kerja Cepu tetap melakukan langkah-langkah terhadap rencana pengelolaan serta monetisasi lapangan tersebut.