KATADATA ? Pemerintah memastikan PT Chevron Pacific Indonesia dapat melanjutkan kegiatan produksi minyak dan gas bumi di wilayah Provinsi Riau. Dengan jaminan tersebut, kerugian negara senilai hampir Rp 1 triliun tidak semakin besar akibat terhentinya proses produksi Chevron.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengungkapkan, pihaknya telah mengumpulkan Pemerintah Provinsi Riau dan pihak terkait lainnya, seperti Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, untuk membahas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang selama ini menjadi batu sandungan bagi Chevron untuk mengantongi izin produksi di Riau. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak bersepakat membahas perubahan RTRW Provinsi Riau.
Meski masih dalam tahap pembahasan, Chevron tidak perlu menunggu perubahan RTRW untuk melanjutkan kegiatan eksplorasi migas. " Chevron boleh jalan (produksi) terus," kata Sofyan di Jakarta, Kamis (30/1).
Pasalnya, menurut Sofyan, permasalahan RTRW ini merupakan kesalahan pemerintah sendiri. Jadi, para pelaku usaha yang berkontribusi penting terhadap perekonomian tidak perlu terkena imbas dari kesalahan-kesalahan pemerintah tersebut.
Keputusan pemerintah terkait produksi Chevron di Riau itu mengacu kepada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). ?Berdasarkan prinsip yang dikeluarkan MK, Kemenhut boleh memberikan izin pengeboran karena salahnya ada di pemerintah," kata Sofyan.
Seperti diberitakan Katadata sebelumnya, pemerintah pusat menderita kerugian gara-gara terhentinya proses produksi di tiga area migas milik Chevron di Riau. Hingga 31 Mei lalu, kerugian akibat kehilangan produksi migas ini termasuk komponen cost recovery mencapai US$ 68 juta atau setara dengan Rp 904,4 miliar. Proses izin operasi tersebut terkendala oleh belum adanya RTRW baru Provinsi Riau. Padahal, RTRW menjadi dasar Kemenhut untuk membuat Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) sehingga Chevron memperoleh izin operasi.
Agar persoalan itu tak berlarut-larut, Sofyan Djalil telah mengirim surat kepada Menhut & LH serta Menteri Agraria dan Tata Ruang. Dalam surat bertanggal 14 Januari 2015 itu, Menhut diminta menyelesaikan perubahan Amdal Chevron sedangkan Menteri Agraria diharapkan mendorong Pemprov Riau agar segera menetapkan Perda RTRW dalam waktu paling lama tiga bulan. Namun, Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan enggan mengomentari persoalan ini. "Jangan tanya saya, itu (pertanyaan) ke ESDM (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) saja," katanya, Kamis (30/7).