KATADATA ? Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menegur 15 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang tidak melakukan kewajibannya berdasarkan kontrak.
Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan, ke-15 perusahaan migas ini seharusnya sudah melakukan eksplorasi, tapi tidak kunjung melaksanakan kegiatan tersebut. Selain itu, mereka juga tidak menyelesaikan komitmen yang telah disetujui seperti pembayaran bonus tandatangan (signature bonus).
?Kami kemudian mencari mereka, ternyata kantor sudah tidak ditemukan. Dihubungi contact person-nya belum bisa dikontak. Oleh karena itu dilakukan pemanggilan pertama,? kata dia di Jakarta Conventional Center, Jakarta, Rabu (20/5).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja tidak mau mengomentari langkah yang ditempuh SKK Migas tersebut. Menurut dia, hal itu merupakan kewenangan SKK Migas.
?Ketika lelang, Ditjen Migas melakukan kajian awal dengan Badan Geologi dan Lemigas sampai kontrak. Begitu kontrak tanda tangan wewenang ada di SKK Migas,? ujar dia.
Berikut daftar perusahaan migas yang mendapat teguran dari SKK Migas:
- Amstelco Karapan Pte Ltd (WK Karapan)
- East Bawean Ltd (Afiliasi dari Doublebay Properties Limited (BVI) (WK East Bawean I)
- Ecosse Energy Bengkulu Pty Ltd (WK Bengkulu).
- Ecosse Energy (Manokwari) Ltd (WK Manokwari)
- PT Sigma Energy Petrogas (WK Enrekang)
- AED Rombebai B.V. (WK Rombebai)
- Inparol Pte Ltd (WK Asmat)
- Orna International Ltd (WK Rembang)
- Halmahera Petroleum Ltd (WK Halmahera)
- PT Insani Bina Perkasa (WK Alas Jati)
- PT Brilliance Energy (WK Briliance)
- Bumi Perdana Energy Limited - Glory Wealth Pacific Ltd (WK GMB Batang Asin)
- CBM Asia Kuala Kapuas Ltd (Afiliasi dari CBM Asia Development Corp) (WK GMB Kuala Kapuas I)
- CBM Asia Besar Ltd (Afiliasi dari CBM Asia Development Corp) (WK GMV Bentian Besar)
- CBM Asia Hulu Ltd (Afiliasi dari CBM Asia Development Corp) (WK GMB Indragiri Hulu)