Hati-Hati Jebakan Suku Bunga Kartu Kredit

Arief Kamaludin | KATADATA
KATADATA | Donang Wahyu
Penulis:
Editor: Arsip
23/7/2013, 00.00 WIB

Itu belum memperhitungkan skema bunga berbunga yang diterapkan dalam  industri kartu kredit. Kalau itu diperhitungkan, maka bunga kartu kredit menjadi  19 ? 42 persen per  tahun. Tingkat suku bunga ini jelas-jelas sangat mencekik nasabah.

Kedua, jika asosiasi menilai kenaikan suku bunga harus dilakukan karena cost of fund-nya meningkat, maka harus dijelaskan berapa kenaikannya. Kalaupun ada kenaikan cost of fund?katakanlah dari 5 persen menjadi 6 persen?dengan tingkat suku bunga yang berlaku sekarang mereka sebetulnya sudah sangat untung.

Permintaan kenaikan bunga kartu kredit merupakan alasan perbankan untuk menciptakan kartel untuk mencekik konsumen. Kami berpandangan perlu ada perlindungan terhadap konsumen dengan menyatakan tingkat suku bunga tertinggi yang dapat dikenakan ke nasabah.

Ketiga, perbankan mesti meregulasikan cara menetapkan suku bunga kartu kredit. Ini untuk mencegah masyarakat tertipu dengan iming-iming bunga rendah. Penetapan suku bunga kartu kredit harus mengikuti standardisasi yang berlaku, yakni ditetapkan per tahun bukan per bulan. Jika pun disebut per bulan maka harus disebutkan pula ekuivalennya per tahun sehingga masyarakat menjadi paham.

Halaman:
Reporter: Redaksi