Menkes Terawan Setujui PSBB Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik

ANTARA FOTO/Zabur Karuru/wsj.
Ilustrasi. PSBB untuk wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik disetujui melalui Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/264/2020 tertanggal 21 April 2020.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
21/4/2020, 17.44 WIB

Tiga wilayah di Jawa Timur, yakni Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik telah mengantongi persetujuan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. PSBB di ketiga wilayah Jawa Timur tersebut disetujui melalui Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/264/2020 tertanggal 21 April 2020. 

Terawan mengatakan, PSBB di ketiga wilayah Jawa Timur tersebut telah disetujui dalam rangka percepatan penanganan virus corona. Alasannya, telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.

Persetujuan pemberlakuan PSBB di ketiga wilayah tersebut telah melalui proses kajian epidemiologi. Pemerintah juga telah memastikan kesiapan Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik baik sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.

(Baca: Dampak Larangan Mudik terhadap Melambatnya Perputaran Uang di Daerah)

“Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan di sana,” kata Terawan dalam rilis yang dilansir Katadata.co.id, Selasa (21/4).

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu