Dewan Pengawas (Dewas) TVRI resmi melantik Iman Brotoseno menjadi Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Pengganti Antarwaktu (PAW) pada Rabu (27/5). Iman yang menggantikan posisi Helmy Yahya bakal bertugas hingga 2022.
Pelantikan digelar pukul 11.00 WIB di Kantor Pusat TVRI, Jakarta. Acara tersebut turut dihadiri para pejabat struktural, tamu undangan, dan anggota Komisi I DPR RI.
Pengambilan sumpah dilaksanakan oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI didampingi dua orang saksi, yaitu Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Widodo Muktiyo serta Sekretaris Utama Badan Pembina Ideologi Pancasila Karjono.
Sejumlah tugas mendesak sudah menanti Dirut baru TVRI, yaitu membenahi lembaga penyiaran negara agar dapat menjalankan harapan publik, DPR dan Pemerintah. Selain itu, Iman diharapkan dapat mengampanyekan upaya penanggulangan Covid-19 sehingga dapat berjalan maksimal.
Dengan latar belakang sebagai pekerja seni di bidang film, kepemimpinan Iman juga diharapkan dapat membawa TVRI menjadi lebih maju, memberikan kesejahteraan karyawan, serta menguatkan program publik.
(Baca: Utang Membengkak, Dewan Pengawas Pecat Tiga Direksi TVRI)
Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin menyampaikan seluruh proses seleksi Dirut TVRI dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengangkatan Dirut PAW juga menghormati rekomendasi Komisi I DPR RI sebagai mitra LPP TVRI.
Sebelumnya, Dewas menggelar seleksi Dirut PAW LPP TVRI pada Februari 2020. Pada tahap awal seleksi terdapat 30 orang calon.
Kemudian, kandidat menyusut menjadi tiga orang yaitu Iman Brotoseno, Daniel Wellim Alexander Pattipawae, dan Farid Subkhan. Dewan kemudian menetapkan Iman sebagai Dirut TVRI setelah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan.
Dewas mengklaim seluruh rangkaian seleksi dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, melibatkan panel ahli dan tim psikologi dari Universitas Indonesia, serta melibatkan partisipasi dan masukan dari karyawan maupun masyarakat.
(Baca: Temuan BPK: Dewan Pengawas TVRI Merasa Setingkat Menteri)