Ahli Dokter Paru Nilai Normal Baru Belum Bisa Diterapkan Nasional

ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.
Penerapan normal baru di Q-Mall, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (5/6/2020).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
13/6/2020, 10.43 WIB

Penerapan new normal atau normal baru dianggap belum dapat diterapkan di Indonesia secara nasional. Ketua Pokja Bidang Infeksi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Erlina Burhan menyatakan kasus positif virus corona atau Covid-19 yang masih meningkat menandakan Indonesia belum dapat diterapkan secara nasional.

Pada Jumat (12/6), kasus positif corona di Indonesia kembali melonjak hingga 1.111 orang dengan angka kumulatif mencapai 36.406 pasien. “Kalau kami lihat sepintas, barangkali tidak bisa secara nasional menerapkan new normal,” kata Erlina dalam diskusi virtual, Jumat (12/6).

(Baca: Positif Corona RI Melonjak 1.111 Kasus, Terbanyak dari Jatim & Jakarta)

Meski demikian, Erlina menilai penerapan tatanan normal baru dapat diterapkan di daerah yang memenuhi persyaratan terutama berhasil mengendalikan penyebaran virus corona.

Selain itu, daerah tersebut harus memiliki kapasitas laboratorium pemeriksaan corona yang memadai. Sistem kesehatan untuk penanganan corona di daerah juga harus disiapkan. Pemerintah daerah juga harus bisa mengurangi wabah corona di tempat-tempat yang berisiko, seperti fasilitas kesehatan, rumah jompo, dan permukiman padat.

“Kemudian juga ada upaya pencegahan di tempat kerja, sekolah, tempat umum,” kata dokter spesialis paru tersebut.

(Baca: Perhimpunan Dokter Paru: Pilihan Obat untuk Pasien Corona Makin Banyak)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu