Pemerintah mengizinkan sekolah yang berada di zona hijau melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dengan syarat menerapkan protokol kesehatan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, sekolah dapat menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membiayai kebutuhan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
"Kami membuka dana BOS untuk semua kebutuhan protokol kesehatan seperti pembelian pembasmi kuman (disinfektan), masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lain termasuk thermo gun," kata Nadiem dalam konferensi video, Senin (15/6).
Relaksasi penggunaan dana BOS tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 yang diundangkan pada 13 April lalu.
(Baca: Nadiem: Hanya 6% Murid yang Bisa Kembali Belajar Fisik pada Juli 2020)
Selain itu, sekolah dapat menggunakan dana BOS untuk pembelian pulsa, paket data, atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan peserta didik dalam rangka pembelajaran dari rumah.
Di luar itu, Nadiem juga memeberikan relaksasi untuk pembayaran honor dan penangguhan honor. Misalnya honor dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer yang belum menapatkan tunjangan profesi dan memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah.
Honor tersebut juga dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia. Selain itu, CEO Gojek tersebut juga merelaksasi ketentuan pembayaran honor yang sebelumnya paling banyak 50% menjadi dilonggarkan tanpa batas.
"Kondisi ekonomi sangat menurun sehingga relaksasi ini menjadi sangat penting," ujar dia.
(Baca: Nadiem Sebut Belajar di Sekolah Zona Hijau Covid-19 Harus Izin Ortu )
Penggunaan BOS untuk tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tidak jauh berbeda. Honor tidak hanya diberikan sebatas untuk transportasi pendidik. "Honor pendiddik menjadi lebih fleksibel serta tidak dibatasi. Sesuai kebutuhan masing-masing PAUD," katanya.
Ia mengatakan, akan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi setiap unit pendidikan sebelum mulai sekolah tatap muka. Beberapa di antaranya seperti ketersedian sanitasi dan kebersihan yaitu toilet, sarana cuci tangan, disinfektan.
Kemudian, mampu mengakses layanan kesehatan seperti puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya. Sekolah juga harus siap menggunakan masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik tuli.
Kemudian, sekolah harus memiliki thermogun atau pengukur suhu tubuh, menerapkan beberapa protokol seperti melarang masuk peserta didik yang sakit. Selain itu, sekolah harus membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Nadiem menambahkan, protokol saat membuka kegiatan belajar mengajar secara fisik seperti menggunakan masker kain nonmedis, cuci tangan pakai sabun atau penyanitasi tangan, dan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Warga sekolah juga dipastikan dalam kondisi sehat, tidak memiliki gejala covid-19.