Ada Permenhub Baru, Keluar Masuk Jakarta Tetap Perlu Kantongi SIKM

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras.
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pemeriksaan terhadap pengguna kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di kawasan perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
17/6/2020, 13.49 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa masyarakat yang ingin berpergian dari dan ke Jakarta tetap harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa kebijakan tersebut tetap berlaku meski ada Peraturan Menhub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Saat ini DKI Jakarta masih menerapkan namanya SIKM tadi. Tentunya kita harus ikuti syarat itu," kata Adita di Gedung BNPB, Jakarta, Rabu (17/6).

Walau tetap harus mengantongi SIKM, Adita meminta masyarakat yang ingin bepergian dari dan ke Jakarta tidak khawatir karena proses pembuatannya saat ini sudah jauh lebih mudah.

(Baca: Sistem Tanggungan hingga Sanksi SIKM untuk Masuk Jakarta saat PSBB)

SIKM saat ini dapat diurus melalui tautan https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta. "Aksesnya juga lebih mudah, bisa melalui online atau digital," kata Adita.

Selain SIKM, masyarakat yang hendak bepergian dari dan ke Jakarta harus memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam Permenhub Nomor 41 Tahun 2020. Menurut Adita, syarat utama berdasarkan aturan tersebut adalah sehat secara fisik.

Hal ini dapat dibuktikan dengan menyertakan surat keterangan bebas corona berdasarkan hasil uji PCR yang berlaku selama tujuh hari. Mereka juga bisa menyertakan surat keterangan bebas corona berdasarkan hasil tes cepat yang berlaku selama tiga hari.

Jika fasilitas PCR atau rapid test tak ada di daerah setempat, maka pelancong dapat menggunakan surat keterangan bebas gejala influenza dari dokter dan puskesmas. "Jadi memang masih ada hal-hal yag harus dipenuhi karena pandemi belum selesai," kata Adita.

(Baca: Jasa Marga Sebut 100 Ribu Kendaraan Masuk Jakarta Selama Transisi PSBB)

Adita menyebut masyarakat yang ingin bepergian dari dan ke Jakarta juga harus menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Hal itu mulai dari menggunakan masker, menjaga jarak, hingga mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Namun dia meminta agar masyarakat mempertimbangkan keinginan bepergian sesuai kepentingannya. "Kalau tidak perlu-perlu sekali, lebih baik di rumah dulu," kata dia.

Reporter: Dimas Jarot Bayu