Ada Permenhub Baru, Keluar Masuk Jakarta Tetap Perlu Kantongi SIKM

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras.
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pemeriksaan terhadap pengguna kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di kawasan perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
17/6/2020, 13.49 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa masyarakat yang ingin berpergian dari dan ke Jakarta tetap harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa kebijakan tersebut tetap berlaku meski ada Peraturan Menhub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Saat ini DKI Jakarta masih menerapkan namanya SIKM tadi. Tentunya kita harus ikuti syarat itu," kata Adita di Gedung BNPB, Jakarta, Rabu (17/6).

Walau tetap harus mengantongi SIKM, Adita meminta masyarakat yang ingin bepergian dari dan ke Jakarta tidak khawatir karena proses pembuatannya saat ini sudah jauh lebih mudah.

(Baca: Sistem Tanggungan hingga Sanksi SIKM untuk Masuk Jakarta saat PSBB)

SIKM saat ini dapat diurus melalui tautan https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta. "Aksesnya juga lebih mudah, bisa melalui online atau digital," kata Adita.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu