Pemerintah Prioritaskan Belanja Kementerian Rp 700 Triliun untuk UMKM

ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/foc.
Pelaku UMKM kerajinan kursi bambu di Kampung Ciheulang Lebak, Banten, Rabu (15/4/2020). Pemerintah akan memprioritaskan belanja pengadaan barang dan jasa kementerian dan lembaga sebesar Rp 700 triliun untuk membangkitkan UMKM dari dampak pandemi corona.
17/6/2020, 20.55 WIB

Pemerintah bakal memprioritaskan belanja kebutuhan barang dan jasa seluruh Kementerian dan Lembaga pada produk-produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini demi menggerakkan kembali UMKM yang terdampak pandemi corona.

Adapun potensi belanja pemerintah yang dapat dimaksimalkan untuk membangkitkan UMKM mencapai Rp 700 triliun. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pihaknya bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto tengah menyiapkan produk-produk UMKM untuk masuk dalam sistem LKPP.

“Saya memberikan apresiasi tinggi kepada LKPP dalam memprioritaskan belanja Kementerian dan Lembaga pada produk UMKM. Potensi belanja sekitar Rp 700 triliun bisa dimaksimalkan untuk diarahkan pada produk UKM,” kata Teten melalui siaran pers yang diterima Katadata.co.id, Rabu (17/6).

Menurut dia, upaya tersebut dapat menjadi peluang penting untuk memulihkan perekonomian dengan melibatkan peran UMKM di tangah masa pandemi seperti saat ini. Dia pun optimistis produk-produk dalam negeri mampu menjadi tuan di negerinya sendiri.

(Baca: Anggaran Penanganan Covid-19 Bengkak Jadi Rp 695 T, Ini Rinciannya)

Tak hanya itu, peran platform digital e-commerce juga sangat membantu pemasaran produk-produk UMKM sehingga jumlahnya terus meningkat. Tercatat, hingga saat ini 36% pelaku UMKM menggunakan platform digital.

“Saya meminta supaya ada halaman khusus (UMKM) di platform LKPP. Hal ini disambut luar biasa oleh presiden, yang juga meminta saya untuk memantau market,” kata dia.

Sementara itu, Kepala LKPP Roni Dwi Susanto menjelaskan, sesuai dengan Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kementerian dan Lembaga diharuskan membeli produk dalam negeri. Selain itu, perpres tersebut mewajibkan memprioritaskan pengadaan untuk usaha kecil.

LKPP juga akan menyiapkan perangkat untuk pengadaan barang dan jasa yang memudahkan berinteraksi dengan penyedia, dan mengedukasi masyarakat bahwa produk UMKM mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri. 

(Baca: Anggaran Penanganan Corona Melonjak, Utang Pemerintah Jadi Rp 5.258 T)

“Semua wajib membeli produk dalam negeri, kalau sudah tersedia. Spesifikasi standar boleh impor, selama produk dalam negeri tidak mencukupi atau belum ada,” kata Roni.

Adapun jumlah UMKM di seluruh Indonesia yang tercatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2018 mencapai 64,2 juta unit. UMKM memiliki kontribusi sebesar 60,3% dari total produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Selain itu, UMKM menyerap 97% dari total tenaga kerja dan 99% dari total lapangan kerja. 

Untuk kembali memulihkan dunia usaha yang terpukul pandemi virus corona pemerintah memberikan dukungan industri sebesar Rp 70,1 triliun dan dunia usaha sebesar Rp 150 triliun. Kementerian Keuangan (Kemenkau) mencatat, UMKM paling signifikan terdampak pandemi.

(Baca: Bantu UMKM, Sembilan BUMN Bangun Ekosistem Pasar Digital)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto