Daftar 32 Lokasi CFD yang Ditetapkan Pemprov DKI Jakarta

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Warga berolahraga saat hari bebas berkendara atau Car Free Day (CFD) di kawasan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Minggu (21/6/2020). Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta memisahkan jalur untuk pesepeda, olahraga lari, dan jalan kaki saat CFD pertama pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
25/6/2020, 19.07 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 32 lokasi baru untuk kegiatan hari bebas kendaraan atau yang lebih dikenal sebagai car free day (CFD) pengganti di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin.

Penetapan lokasi baru ini berdasarkan hasil evaluasi Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengurai potensi kerumunan masyarakat, guna mencegah penularan virus corona atau Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, sebanyak 32 lokasi yang dapat dijadikan tempat berolahraga di akhir pekan tersebar pada lima wilayah kota adminitrasi. Pengalihan lokasi tersebut hanya untuk aktivitas olahraga bersepeda, dengan tujuan untuk meminimalisir kerumunan orang.

"Berdasarkan evaluasi CFD Sudirman-Thamrin dan untuk menghindari kerumunan orang, maka kami memfasilitasi pesepeda pada 32 lokasi. Dengan demikian, tidak akan terjadi kerumunan," kata Syafrin dilansir dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Kamis (25/6).

Ia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan CFD di kawasan Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin akan ditiadakan pada Minggu 28 Juni 2020 atau akhir pekan ini. Sebab, kegiatan di kawasan itu mendapatkan banyak protes, lantaran tidak berjalannya protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sedangkan, untuk pelaksanaan CFD di 32 tempat baru bakal diterapkan aturan berbeda, yakni dikhususkan bagi pengendara sepeda. Sementara, bagi pejalan kaki diimbau untuk tidak berada di kawasan tersebut.

(Baca: Tutup CFD Thamrin, Pemprov DKI Siapkan 32 Lokasi Pengganti)

Masyarakat yang akan berolahraga pun wajib menerapkan protokol kesehatan dengan pengawasan ketat Dishub dan Satuan Polisi Pamong Praja.

"Pejalan kaki yang menyebabkan kerumunan akan dihimbau untuk tidak berada di 32 kawasan. Sehingga, pergerakan orang di kawasan tersebut dan pedagang serta kegiatan partisipan tidak diperbolehkan," ujarnya.

Adapun, 32 kawasan yang telah ditetapkan sebagai lokasi CFD tersebar di lima wilayah kota administrasi dengan rincian sebagai berikut:

  • Jakarta Timur
    9. Jalan Pemuda
    10. Jalan RA. Fadilah
    11. Jalan Inspeksi BKT
    12. Jalan Raden Inten
    13. Jalan Bina Marga
  • Jakarta Pusat
    1. Jalan Suryopranoto
    2. Jalan Percetakan Negara 2
    3. Jalan Pejagalan Raya
    4. Jalan Paseban Raya
    5. Jalan Zamrud Raya
    6. Jalan Amir Hamzah
    7. Jalan Pramuka Sari 1
    8. Jalan Danau Tondano
  • Jakarta Utara
    14. Jalan Danau Sunter Selatan
    15. Sisi Inspeksi Kali Sunter RBS
    16. Jalan Kelapa Hibrida
    17. Jalan Pulau Maju Bersama
    18. Jalan Benyamin Sueb/ Pademangan Timur
    19. Jalan Arteri Pegangsaan Dua
  • Jakarta Barat
    20. Jalan Gadjah Mada
    21. Jalan Hayam Wuruk
    22. Jalan Putri Harum
    23. Jalan Puri Ayu
    24. Jalan Puri Elok
    25. Jalan Puri Molek
    26. Jalan Puri Ayu 1
    27. Jalan Puri Molek 1
  • Jakarta Selatan
    28. Jalan Pangeran Antasari
    29. Jalan Sultan Iskandar Muda
    30. Jalan Tebet Barat Dalam Raya
    31. Jalan Kesehatan Raya
    32. Jalan Cipete Raya

(Baca: CFD Ramai, Menko PMK Minta Pelonggaran PSBB di Jakarta Dievaluasi)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto