Keluarkan Edaran, Kemenkes Atur Tarif Maksimal Rapid Test Rp 150 Ribu
Kementerian Kesehatan menetapkan tarif tertinggi pelaksanaan tes cepat (rapid test) virus corona senilai Rp 150 ribu. Aturan ini termaktub dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo tanggal 6 Juli lalu.
Dalam surat tersebut, Kemenkes menjelaskan aturan ini ditujukan agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan beberapa pihak untuk mencari keuntungan. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Media dan Opini Publik Busroni.
“Benar sudah keluar (suratnya),” kata Busroni kepada Katadata.co.id, Selasa (7/7).
(Baca: Sebanyak 833 Pedagang Pasar Positif Covid-19, Paling Banyak di Jakarta)
Kemenkes menjelaskan besaran tarif Rp 150 ribu itu hanya berlaku bagi masyarakat yang melakukan rapid test antibodi atas permintaan sendiri. Pemeriksaan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan dengan kompetensi dan bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
“Agar fasilitas pelayanan kesehatan dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan,” demikian bunyi poin keempat edaran tersebut.
Kemenkes juga menjelaskan tes cepat hanya menjadi penapisan awal dan banyak dilaksanakan masyarakat yang akan melakukan aktivitas perjalanan. Untuk itu pemerintah mengeluarkan aturan agar mereka mudah mendapatkan pemeriksaan.
“Hasil pemeriksaan rapid test harus tetap dikonfirmasi dengan real time polymerase chain reaction (RT-PCR),” demikian penjelasan Kemenkes.
Mahalnya biaya rapid test sebelumnya sempat dikeluhkan beberapa pihak, salah satunya operator transportasi. Bahkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sampai meminta subsidi biaya tes orang yang melakukan perjalanan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Budi menceritakan kalau dia sempat dikenakan biaya tes cepat sebesar Rp 300 ribu dalam perjalanannya ke Solo dan Yogyakarta. Padahal menurutnya ada pihak yang bisa menyelenggarakan rapid test dengan biaya hanya Rp 100 ribu.
"Kami sedang minta ke Menkeu agar rapid test ini diberikan subsidi kepada mereka yang akan berjalan," kata Budi pekan lalu.
(Baca: Biaya Rapid Test Mahal, Menhub Minta Subsidi kepada Sri Mulyani)