Kriteria Pasien Sembuh Corona Diubah, Tenaga Medis Was-was

ANTARA FOTO/FB Anggoro/nz.
Ilustrasi. Tenaga medis khawatir perubahan kriteria pasien sembuh dapat meningkatkan kasus Covid-19 lantaran pasien yang disebut sembuh berpotensi masih memiliki virus.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
23/7/2020, 18.10 WIB

Pemerintah mengubah kriteria bagi pasien positif virus corona yang telah sembuh dan selesai menjalani isolasi. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020.

Lewat aturan tersebut, pasien tanpa gejala hingga gejala sedang dapat dinyatakan sembuh tanpa perlu melakukan pemeriksaan ulang melalui metode polymerase chain reaction  atau PCR. Mereka hanya perlu menjalani isolasi selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis terkonfirmasi.

Perubahan kriteria pasien sembuh tersebut lantas memunculkan kekhawatiran dari tenaga kesehatan yang berjuang di garis depan. Salah satunya sebagaimana disampaikan Wakil Direktur Penelitian dan Pendidikan Rumah Sakit Universitas Sebelas Maret Solo Tonang Dwi Ardyanto.

Tonang mengatakan, perubahan kriteria pasien sembuh itu dapat membuat data pasien yang sembuh meningkat lebih tinggi. Pasalnya, pasien tak perlu lagi menunggu dua kali hasil uji PCR yang negatif seperti dahulu.

Selain itu, perubahan kriteria tersebut dapat menambah stok PCR untuk proses pemeriksaan dan pelacakan kasus positif. "Ini berarti mengurangi beban laboratorium untuk PCR supaya terdorong ke arah diagnostik, bukan ke follow up," kata Tonang dalam webinar Katadata.co.id bersama Kawal Covid-19 bertajuk Babak Baru Penanganan Pandemi di Daerah, Kamis (23/7).

Hanya saja, Tonang tak bisa memastikan apakah pasien tersebut sudah benar-benar sembuh dari corona karena tak lagi diuji PCR. Dengan demikian, ada potensi pasien tersebut masih terinfeksi corona dan malah menularkannya kepada orang lain.

Apalagi, Tonang menilai sulit menjamin proses isolasi pasien tersebut berkualitas jika dilaksanakan secara mandiri. "Sehingga 10 hari itu yakin dilepas dari isolasi bukan hal yang mudah. Saya saja deg-degan," kata Tonang.

Hal senada disampaikan oleh Kepala UPT Puskesmas Pasir Kaliki, Bandung, Deborah Johana Rattu. Dia khawatir bahwa pasien yang telah dinyatakan sembuh dan sudah diperbolehkan beraktivitas kembali ternyata masih membawa virus.

"Itu yang buat kita agak deg-degan sebenarnya, karena kalau dulu harus negatif dua kali, sekarang isolasi plus 10 hari saja silakan," kata Deborah.

 Selain itu, dia menilai ada perubahan penatalaksanaan yang signifikan ketika kriteria pasien yang sembuh dan telah menjalani isolasi berbeda. Di lapangan, Deborah menilai hal tersebut tidak semudah yang tertulis dalam KMK Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020.

Menurutnya, para tenaga kesehatan butuh upaya keras untuk mengonversi penatalaksanaan pasien yang sembuh dan telah menjalani isolasi. "Butuh waktu juga untuk menyosialisasikan kepada masyarakat kasus-kasus ini seperti apa dan harus diapakan, karena tata laksananya itu berbeda sekali," kata Deborah.

Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia bertambah 1.906 kasus pada Kamis (23/7) sehingga total mencapai 93.657 kasus. Sebanyak 52.164 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh dan 4.576 orang meninggal dunia, sementara sisanya masih menjalani perawatan.

Reporter: Dimas Jarot Bayu