Kemenkes Beberkan Alasan Konsil Kedokteran Tak Ikuti Usulan Asosiasi
Kementerian Kesehatan menjelaskan alasan dibalik pemilihan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020-2025 yang baru dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu (19/8). Pelantikan anggota KKI tersebut menjadi polemik karena tidak mengikuti usulan nama dari asosiasi dan organisasi profesi kedokteran.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Widyawati mengungkapkan bahwa usulan dari asosiasi dan organisasi profesi kedokteran tak memenuhi persyaratan. Salah satunya karena nama yang diusulkan tak membuat surat pernyataan melepaskan jabatannya.
Ada pula nama yang tidak membuat surat pernyataan pemberhentian sementara dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Hingga pengusulan satu calon anggota KKI oleh dua unsur,” kata Widyawati dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, Rabu (19/8).
Mengingat usulan nama tidak memenuhi syarat, masa jabatan anggota KKI periode 2014-2019 telah diperpanjang. Hanya saja hingga masa jabatan mereka berakhir, calon anggota KKI yang diusulkan dari masing-masing asosiasi dan organisasi profesi kedokteran tak kunjung memenuhi syarat.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto lantas mengubah aturan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2019. Beleid tersebut menyatakan bahwa Menteri Kesehatan dapat mengusulkan calon anggota KKI kepada Presiden jika pimpinan masing-masing unsur tidak mengusulkannya.
“Atas dasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 tahun 2019, Menteri Kesehatan mengusulkan calon anggota KKI yang memenuhi persyaratan kepada Presiden dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan masing-masing unsur,” kata Widyawati.
Untuk diketahui, sejumlah asosiasi dan organisasi profesi kedokteran melayangkan protes atas pelantikan anggota KKI periode 2020-2025. Protes itu dilayangkan dalam surat kepada Jokowi yang ditandatangani oleh Ketua Umum IDI Daeng M. Faqih, Ketua PDGI Sri Hananto Seno, Ketua AFDOKGI Nina Djustiana, Ketua AIPKI Budu, dan Ketua ARSPI Andi Wahyuningsih Attas.
Keberatan dilayangkan karena nama-nama anggota KKI yang dilantik Jokowi pada hari ini bukanlah yang diusulkan oleh IDI, PDGI, AIPKI, AFDOKGI, MKKI, MKKGI, dan ARSPI. "Mohon mempertimbangkan untuk menunda pelantikan Anggota KKI," demikian tulis surat tersebut.
Merujuk pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004, nama-nama yang diusulkan Menteri Kesehatan kepada Jokowi sebagai anggota KKI seharusnya berasal dari asosiasi dan organisasi profesi kedokteran.
Adapun, terdapat 17 angota KKI yang dilantik Jokowi pada hari ini. Dari perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Jokowi melantik Putu Moda Arsana dan Dollar sebagai anggota KKI.
Dari perwakilan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Jokowi melantik Nurdjamil Sayuti dan Nadhyanto. Dari perwakilan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Jokowi melantik Pattiselanno Robert Johan dan Achmad Syukrul.
Jokowi melantik Bachtiar Murtala dan Andriani sebagai anggota KKI dari perwakilan Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI). Vonny Naouva Tubagus dan Ni Nyoman Mahartini dilantik sebagai anggota KKI dari perwakilan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI).
Dari unsur tokoh masyarakat, Jokowi melantik Mohammad Agus Samsudin, Intan Ahmad Musmeina, dan Hisyam Said. Dari perwakilan Kementerian Kesehatan, Jokowi melantik Taruna Ikrar, Sri Rahayu Mustikowati, dan Melanie Hendriaty Sadono.
Sementara, Jokowi melantik Mariatul Fadilah sebagai anggota KKI dari unsur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.