Kementan Cabut Ketentuan Ganja sebagai Tanaman Obat

ANTARA FOTO/REUTERS/Amir Cohen/aww/cf
Ilustrasi, Karyawan merawat tanaman ganja medis di Pharmocann, sebuah perusahaan ganja medis Israel di utara Israel, Rabu (24/6/2020). Foto diambil tanggal 24 Juni 2020 oleh Amir Cohen.
29/8/2020, 14.48 WIB

Kementerian Pertanian (Kementan) mencabut aturan yang menetapkan ganja sebagai tanaman obat. Dengan begitu, tanaman ganja tidak bisa ditanam secara legal.

Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian menetapkan ganja sebagai tanaman obat binaan Dirjen Hortikultura. Namun, Kementan mencabut beleid tersebut karena perlu kajian lebih lanjut dengan pemangku kepentingan lain.

Kementan pun akan berkordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). "Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut dan segera direvisi dengan berkoordinasi bersama stakeholder terkait," kata Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha dalam keterangannya pada Sabtu (29/8).

Menurut Tommy, Kementan konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Pihaknya pun memastikan pegawai Kementan bebas narkoba.

Selain itu, Kementan akan aktif mengedukasi bersama BNN terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal.

Ia mengatakan tanaman ganja merupakan jenis tanaman psikotropika yang masuk dalam kelompok tanaman obat sejak 2006 dengan Kepmentan 511 Tahun 2006. Namun, pembinaan yang dilaksanakan Kementan mendorong petani ganja jenis menanam tanaman produktif lainnya serta memusnahkan tanaman ganja yang ada.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika