Kementan Cabut Ketentuan Ganja sebagai Tanaman Obat
Kementerian Pertanian (Kementan) mencabut aturan yang menetapkan ganja sebagai tanaman obat. Dengan begitu, tanaman ganja tidak bisa ditanam secara legal.
Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian menetapkan ganja sebagai tanaman obat binaan Dirjen Hortikultura. Namun, Kementan mencabut beleid tersebut karena perlu kajian lebih lanjut dengan pemangku kepentingan lain.
Kementan pun akan berkordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). "Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut dan segera direvisi dengan berkoordinasi bersama stakeholder terkait," kata Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha dalam keterangannya pada Sabtu (29/8).
Menurut Tommy, Kementan konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Pihaknya pun memastikan pegawai Kementan bebas narkoba.
Selain itu, Kementan akan aktif mengedukasi bersama BNN terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal.
Ia mengatakan tanaman ganja merupakan jenis tanaman psikotropika yang masuk dalam kelompok tanaman obat sejak 2006 dengan Kepmentan 511 Tahun 2006. Namun, pembinaan yang dilaksanakan Kementan mendorong petani ganja jenis menanam tanaman produktif lainnya serta memusnahkan tanaman ganja yang ada.
Adapun, pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh Undang-Undang Narkotika. "Saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan," ujar dia.
Keputsan tersebut juga diambil berdasarkan Undang-Undang No 13 Thn 2010 tentang Hortikultura pada Pasal 67 menyebutkan bahwa budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Sebagai informasi, Kepmentan 104/2020 ditetapkan pada 3 Februari lalu. "Komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi Komoditas binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Peternakan dan Kesehatan Hewan," demikian bunyi Kepmentan tersebut.
Dalam diktum kelima, dijelaskan bahwa Direktur Jenderal dalam menetapkan komoditas binaan dan produk turunannya harus berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Direktorat Jenderal teknis lingkup Kementan, pakar atau perguruan tinggi, dan kementerian/lembaga.
Dalam lampiran tersebut, ganja (Cannabis Sativa) ditetapkan dalam komoditas tanaman obat yang dibina Direktorat Jenderal Hortikultura. Secara keseluruhan, ada 66 jenis tanaman obat yang dibina seperti bakung, jamur Ling Zhi, kencur, lidah buaya, mahkota dewa, pasmau, hingga purwoceng.
Sedangkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menggolongkan tanaman ganja sebagai narkotika golongan I. Tanaman ganja yang dimaksud terdiri dari semua tanaman genus genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis.