Tumpang Tindih Wewenang 17 Instansi Jadi Kendala Atasi Stunting di RI

ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Pemberian vitamin A pada balita di Posyandu Bougenvile, Ngawi, Jawa Timur, Selasa (25/2/2020). Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan penanganan stunting masih terkendala birokrasi 17 instansi.
15/9/2020, 19.48 WIB

Tumpang tindih kewenangan dalam sektor kesehatan tak hanya terjadi dalam penanganan penyakit menular seperti Covid-19. Pemerintah menyatakan semrawutnya birokrasi masih menjadi kendala mengatasi kekerdilan (stunting) RI.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan masih ada tabrakan kewenangan 17 Kementerian dalam mengatasi stunting.  Padahal kondisi ini bisa berdampak pada produktivitas angkatan kerja RI. 

“Banyak tangan sehingga bukannya selesai, malah remuk. Overload," kata Muhadjir dalam Virtual Sarasehan: 100 Ekonom, Selasa (15/9). Meski demikian Muhadjir tak memerinci instansi tersebut.

 Muhadjir mengatakan dari total 136 juta pekerja, 54% di antaranya mengalami stunting di masa kecil. Ini akan berdampak pada kemampuan otak yang tidak bisa digunakan secara maksimal.

Sedangkan dari data Kementerian Kesehatan, 28 dari 100 balita mengalami stunting pada 2019. Prevalensi tersebut masih cukup tinggi jika dibandingkan negara-negara berpendapatan menengah lainnya.

Pemerintah pun menargetkan penurunan angka stunting pada 2024 sebesar 14%. Makanya Muhadjir mengatakan ada usulan kepada Presiden Joko Widodo untuk menunjuk institusi yang paling bertanggung jawab mengentaskan kekerdilan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika